NASIONAL
NASIONAL

Hakim Saldi Isra Dilaporkan ke MKMK Buntut Pendapatnya dalam Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

image_pdfimage_print

Jokowi-menghadiri-pelantikan-ketua-mk_20230321_005452.jpg” width=”640″/>BANDA ACEH  – Wakil Ketua MK Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP Arun).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Laporan dugaan pelanggaran etik itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena Saldi Isra memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengabulkan capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dalam putusan tersebut, dissenting opinion disampaikan 4 hakim konstitusi, salah satunya Saldi Isra.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Saya melaporkan Prof Saldi Isra. Inti pelaporan karena bentuk dissenting opinionnya tidak sesuai dengan hukum acara, dan tidak menelisik pada pokok perkara,” ujar Ketua Umum DPP Arun Bob Hasan, saat dihubungi, Jumat (20/10/2023).

Berita Lainnya:
Hashim Bocorkan Prabowo Sebentar Lagi Terbitkan Perpres Kenaikan Gaji Hakim: Biar Hidup Bermartabat
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Bob menjelaskan, dissenting opinion yang disampaikan Saldi Isra cenderung menjatuhkan harkat dan martabat MK.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Penyampaian beliau cenderung menodai dan menjatuhkan harkat martabat MK RI. Penyampaian tersebut melanggar kode etik Hakim Konstitusi. Lebih tepatnya, berpotensi pada ketidakprofesionalannya hakim lain dan tendensius seolah ada permainan atas hakim lain tersebut,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Kepala Subbagian Humas MK Mutia Fria D membenarkan adanya laporan yang diajukan DPP Arun tersebut.

“Dari DPP Arun mengirim surat ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi,” kata Mutia saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023).

Mutia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait isi laporan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, beredar video dimana Saldi isra mengtakan jika dirinya mengaku bingung soal putusan MK yang mengabulkan Gugatan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).

Berita Lainnya:
Iptu Idris Langsung Dicopot dari Jabatan Kapolsek Baito Usai Kasus Permintaan Uang, Susno Duadji Minta Dia Diproses Pidana, Kapolri Langsung Tebar Ancaman

Dalam keputusan tersebut, MK memperbolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika sudah berpengalaman menjadi kepala daerah.

“Berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini,” kata Saldi Isra saat membaca pendapat berbeda di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Atas kritikan atau perbedaan pendapat yang diutarakan Saldi Isra itu, kini Saldi Isra dilaporkan ke MKMK.

Sumber: Gelora


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya