Jokowi-gibran-dan-prabowo-kompak-hadiri-raker.jpg” width=”640″/>BANDA ACEH – Sekretaris Dewan Nasional Setara Institute Benny Soesetyo mengatakan, putra sulung Presiden Joko WIdodo (Jokowi) akan menjadi pemimpin yang kerdil jika memanfaatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk maju menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.
Benny juga menyebut, dampaknya akan meluas hingga ke nama baik Jokowi yang sejauh ini sudah terbangun.
“Kalau dia tetap memaksakan itu, kalau toh dia jadi, dia akan menjadi pemimpin yang kerdil, sehingga apa, kekecewaan masyarakat semakin kuat dan itu terkena dampaknya adalah Pak Jokowi,” ujar Benny dalam acara Rosi di Kompas TV, Kamis (19/10/2023) malam.
Anggota Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) ini menyebut, dampaknya sudah dirasakan dengan banyaknya tokoh dan cendekiawan yang kecewa pada putusan MK.
“Kita tidak mau Pak Jokowi terkena dampaknya, maka teman-teman yang mencintai Pak Jokowi membuat surat keprihatinan sebagai rasa cinta rasa sayang masyarakat terhadap Pak Jokowi,” tutur Benny.
“Karena mereka dengan tulus selama ini membantu Pak Jokowi, tidak mendapat jabatan tidak dapat apa-apa, demi Indonesia masa depan yang diharapkan mampu mengantarkan pada perubahan,” sambung dia.
Oleh sebab itu, dia menyarankan agar Jokowi bisa mencegah putra sulungnya itu maju menjadi cawapres 2024.
“Pak Jokowi bisa membaca tanda-tanda zaman ini dan Pak Jokowi mampu mengendalikan nafsu berkuasa itu dengan mengatakan urusan domestik harus dikalahkan dengan urusan negara,” pungkas Benny.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.
Usai Putusan MK Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” ujar hakim Anwar Usman.
Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.
Sumber: Gelora