Akhirnya Jokowi Angkat Bicara Soal Dinasti Politik: Masyarakat yang Menilai
NASIONAL
NASIONAL

Akhirnya Jokowi Angkat Bicara Soal Dinasti Politik: Masyarakat yang Menilai

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

Seperti yang diketahui, Gibran Rakabuming Raka menjabat sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2021 silam hingga saat ini. Sehingga kualifikasinya saat ini sesuai dengan syarat capres-cawapres yang sekarang. “Ya, itu kan masyarakat yang menilai. 

ADVERTISMENTS

Masyarakat yang menilai, dan dalam pemilihan pun baik itu Pilkada, di pemilihan Wali Kota, pemilihan Bupati, pemilihan Gubernur, pemilihan Presiden, situ semuanya yang memilih rakyat,” kata dia, di Hutan Plataran GBK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023). 

 Oleh karena itu, Jokowi menyebut tudingan dinasti Politik tidak tepat. Karena menurut kader PDIP ini, semua hasil akhir ada di tangan masyarakat yang memilih. 

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Said Aqil Ungkap Cawe-cawe Jokowi Bikin Dia Kalah di Muktamar NU: Insya Allah Ada Balasannya

“Itu semuanya yang memilih itu rakyat, yang menentukan itu rakyat, yang mencoblos itu juga rakyat. Bukan kita, bukan elite, bukan partai, itu lah demokrasi,” tandas dia.

 Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Gugatan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru Re A teregister dengan nomor 55/PPU-XXI/2023. 

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

Gugatan yang dikabulkan sebagian tersebut dalam petitum ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Berita Lainnya:
Kajian Politik Merah Putih: Kekuatan Geng Solo Menguat, Prabowo Dikepung dari Dalam

 “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023). 

“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilihi melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” sambung dia. 

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS