NASIONAL
NASIONAL

Mahfud Sindir Majelis Kehormatan MK: Terkadang Bisa Dibeli

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Bakal calon wakil presiden Mahfud MD mengingatkan agar masyarakat tidak terlalu optimis dengan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan batas usia minimal capres-cawapres. Sebab, majelis bisa dibeli dan direkayasa.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Jangan terlalu optimis juga karena kadang kala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli dan bisa direkayasa juga. Kamu yang jadi, kamu yang jadi, kamu yang jadi. Keputusan ini bisa saja terjadi jika situasi pengembangan dan pemenuhan hukum masih seperti sekarang,” kata Mahfud di kawan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (23/10).

Berita Lainnya:
Jubir Anies Desak Penegakan Hukum Objektif dalam Kasus Tom Lembong
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Mahfud mengatakan kondisi itu menjadi sebuah pelajaran agar polemik terkait putusan MK tak kembali terjadi di masa mendatang.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Menurutnya, hakim konstitusi yang memiliki hubungan dengan suatu perkara tak diperkenankan untuk memutus perkara tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Karena dalam pengadilan itu ada asas-asas misalnya, yang paling terkenal itu kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan Politik itu hakim tidak boleh mengadili,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kendati demikian, kata dia, putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres tetap harus dilaksanakan dan diterima.

Berita Lainnya:
Pakai Seres E1, Jarak 100 Km Cuma Butuh Biaya Rp 12.540
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Kalau kita berdebat lagi soal itu nanti malah ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini,” ucap Mahfud.

MK telah mengumumkan pembentukan MKMK imbas banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Tiga orang anggota MKMK yang telah diumumkan yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.

Keanggotaan itu merupakan perwakilan dari tiga unsur. Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sedangkan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.

Sumber: Gelora


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya