Jumat, 15/11/2024 - 05:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Safe House Milik Firli Bahuri yang Digeledah Ternyata Tidak Masuk LHKPN

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan tengah digeledah penyidik Polda Metro Jaya. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Namun, dipastikan rumah yang diduga menjadi safe house tersebut tidak ada di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang dilaporkan Firli pada Desember 2022. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Pada LHKPN terakhir tersebut, disebutkan bahwa harta Firli berupa tanah dan bangunan jumlahnya 8, dengan nilai seluruhnya Rp 10.443.500.000. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Tanah dan bangunan ini tersebar di Bekasi sebanyak 4 unit, dan 4 unit lainnya di Bandar Lampung. Tidak ada satupun tanah atau bangunan di Jakarta Selatan yang dilampirkan dalam LHKPN. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA
Berita Lainnya:
Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sedangkan untuk harta lainnya berupa alat transportasi dan mesin sebanyak 5 unit dengan nilai Rp 1.753.400.000. Lalu kas dan setara kas senilai Rp 10.667.865.633. Sehingga total seluruh kekayaan Firli senilai 22.864.765.633.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

 

 

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

Berita Lainnya:
Gratifikasi Pensiunan Pejabat MA Zarof Ricar Bikin Mata Terbelalak

 

“Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).

 

 

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

 

“Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka,” jelasnya.

Sumber: Gelora


Reaksi & Komentar

يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اذْكُرُوا نِعْمَتِيَ الَّتِي أَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ وَأَنِّي فَضَّلْتُكُمْ عَلَى الْعَالَمِينَ البقرة [122] Listen
O Children of Israel, remember My favor which I have bestowed upon you and that I preferred you over the worlds. Al-Baqarah ( The Cow ) [122] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi