NASIONAL
NASIONAL

BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS BAKTI Kominfo

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Kejaksaan Agung menetapkan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Penetapan tersangka itu dilakukan hari ini, Jumat (3/11/2023) setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yg telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk mebetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).

Berita Lainnya:
AK Sang Pengendali Situs Judol, Lolos Seleksi Komdigi Lewat Jalur Belakang di Era Budi Arie
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Menurut Kuntadi, penetapan Achsanul Qosasi sebagai tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadapnya sejak pagi hari.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Pemeriksaan itu sendiri mengenai dengan uang Rp 40 miliar terkait jabatannya sebagai Anggota III BPK dalam kasus korupsi BTS.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Siang ini tim penyidik kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan,” kata Kuntadi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Berdasarkan pantauan, tampak Achsanul Qosasi digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.

Berita Lainnya:
Beda dengan Anies, Anak Abah Dinilai Cenderung Dukung RK-Suswono

Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang sembari dikawal pihak Kejaksaan.

Setelah ditetapkan tersangka, Achsanul Qosasi langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (3/11/2023).

“Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” katanya.

Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2 huruf B juncto pasal 15 Undang-Undang Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang

Sumber: Gelora


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya