NASIONAL
NASIONAL

Bukan ke MK, PDIP Harusnya Gulirkan Hak Angket soal Cawe-cawe Presiden Jokowi di Pilpres 2024

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Bukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), PDI Perjuangan seharusnya menggulirkan hak angket terhadap Presiden Joko WIdodo yang ikut cawe-cawe dalam pelaksanaan Pilpres 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Menurut Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, MK bukan objek hak angket. Sehingga, akan menyalahi prosedur hukum jika hak angket kepada MK terus digulirkan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Yang benar hak angket secara konstitusional ditujukan kepada ekskutif dalam hal ini adalah presiden. Presiden sangat bisa dilakukan angket, hal tersebut sebagai salah satu bentuk permintaan pertanggungjawaban politik dan hukum ekskutif kepada lesgislatif sebagai lembaga perwakilan rakyat,” kata Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (5/11).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Saiful menilai, DPR RI harus melakukan langkah yang tepat. Misalnya, melakukan hak angket terhadap cawe-cawe Presiden Jokowi dalam pemilu yang dapat ditafsirkan sebagai salah satu bentuk intervensi eksekutif kepada lembaga negara lainnya.

Berita Lainnya:
Beri Isyarat Pensiun, Paloh Ngaku Sudah Siapkan Calon Ketum NasDem Selanjutnya

“Dan hal tersebut tentu sangat bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan. Jika hal tersebut dilakukan kepada presiden, maka tentu akan tepat sasaran karena presiden dapat dilakukan angket sesuai peraturan perundang-undangan,” terang Saiful.

Akademisi Universitas Sahid Jakarta ini menilai, jika DPR berani melakukan hak angket dan ditemukan pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh presiden, maka dapat berakhir pada penjatuhan presiden atau impeachment.

“Fraksi PDIP mestinya menggalang dukungan secara terbuka kepada fraksi-fraksi lainnya untuk mengajukan hak angket kepada presiden atas cawe-cawenya terhadap Pemilu 2024,” tutur Saiful.

Jika pada akhirnya terbukti dan DPR mengusulkan adanya impeachment kepada presiden, tentu hal tersebut akan menjadi sejarah baru bagi DPR, di mana publik akan menilai DPR benar-benar dapat menjembatani aspirasi rakyat yang selama ini tersumbat dan tidak mendapatkan aspirasi yang jelas.

Berita Lainnya:
Agenda Aksi 411 Hari ini Tidak Dihadiri Habib Rizieq Shihab, Minta Adili Jokowi

“Jika hak angket kepada presiden benar-benar digulirkan, maka harus secara objektif menilai apakah terdapat pelanggaran hukum oleh presiden dalam hal ini, jika terbukti terdapat pelanggaran hukum, maka besar kemungkinan presiden diajukan untuk di impeachment oleh DPR atas dasar pelanggaran hukum,” pungkas Saiful.

Sebelumnya, saat Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10), anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengajukan hak angket atas putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres.

Sumber: Gelora


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya