Jumat, 08/11/2024 - 20:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
ACEH

Ahyadin Desak Pj Gubernur Aceh Mundur Jika Tak Lanjutkan JKA

HARIANACEH.co.id|Banda Aceh – Ketua Pemerhati Kebijakan Publik Ahyadin mendesak Achmad Marzuki untuk mundur dari jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh jika tidak melanjutkan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Menurut Ahyadin, sikap Pj Gubernur Aceh tersebut menunjukkan ketidakpeduliannya terhadap kesejahteraan masyarakat Aceh.

Ahyadin mengatakan, sampai saat ini Pj Gubernur Aceh belum mengambil keputusan terkait penyambungan program JKA, padahal pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah dua kali mengirimkan surat peringatan (SP2) kepada pemerintah Aceh.

“Jika program JKA tidak diperpanjang, maka masyarakat Aceh akan dikenakan biaya saat berobat di rumah sakit dan itu mulai berlaku 11 November 2023 yang akan diberhentikan oleh pihak BPJS,” kata Ahyadin dalam keterangannya kepada media, Senin (6/11/2023).

Ahyadin menilai, Pj Gubernur Aceh tidak memiliki rencana melakukan pembayaran terkait program JKA dan tidak menjadikan JKA sebagai program prioritas masyarakat Aceh. Hal ini, kata dia, sangat menyakitkan bagi masyarakat Aceh yang membutuhkan pelayanan kesehatan gratis.

“Kami rakyat Aceh, meminta kepada Presiden Jokowi untuk segera mencopot Achmad Marzuki dari jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh,” tegasnya.

Ahyadin juga mengkritik kinerja Pj Gubernur Aceh yang dinilai tidak mampu menangani masalah-masalah penting di Aceh, seperti inflasi, pengangguran, dan kemiskinan. Ia menuding Pj Gubernur Aceh menghabiskan uang Aceh untuk program yang tidak jelas.

“Untuk itu, kami segenap rakyat Aceh sudah sepatutnya mendapatkan seorang pemimpin yang peduli akan nasib rakyatnya, bukan pemimpin yang asik menghabiskan uang Aceh untuk kepentingan pribadi serta menghamburkan untuk program yang tidak jelas sama sekali,” pungkasnya. [*]

Artikel Ahyadin Desak Pj Gubernur Aceh Mundur Jika Tak Lanjutkan JKA pertama kali tampil pada HARIANACEH.co.id.


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [282] Listen
O you who have believed, when you contract a debt for a specified term, write it down. And let a scribe write [it] between you in justice. Let no scribe refuse to write as Allah has taught him. So let him write and let the one who has the obligation dictate. And let him fear Allah, his Lord, and not leave anything out of it. But if the one who has the obligation is of limited understanding or weak or unable to dictate himself, then let his guardian dictate in justice. And bring to witness two witnesses from among your men. And if there are not two men [available], then a man and two women from those whom you accept as witnesses - so that if one of the women errs, then the other can remind her. And let not the witnesses refuse when they are called upon. And do not be [too] weary to write it, whether it is small or large, for its [specified] term. That is more just in the sight of Allah and stronger as evidence and more likely to prevent doubt between you, except when it is an immediate transaction which you conduct among yourselves. For [then] there is no blame upon you if you do not write it. And take witnesses when you conclude a contract. Let no scribe be harmed or any witness. For if you do so, indeed, it is [grave] disobedience in you. And fear Allah. And Allah teaches you. And Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [282] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi