KPK Pastikan Penetapan Tersangka Syahrul Yasin Limpo Ditolak Sesuai Hukum

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Bakal hadir di sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan semua proses hukum penyidikan dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) telah patuh terhadap semua hukum.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (6/11), tim Biro Hukum KPK akan hadir pada sidang praperadilan yang dimohonkan tersangka Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan perkara dengan tersangka SYL tersebut kami pastikan KPK telah patuhi semua hukum acara pidananya maupun ketentuan lain yang terkait,” kata Ali kepada wartawan, Senin pagi (6/11).

Untuk itu, kata Ali, pihaknya sangat yakin permohonan praperadilan Syahrul Yasin Limpo nantinya akan ditolak hakim.

Syahrul Yasin Limpo telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/10) dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam petitumnya, SYL meminta agar Hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya, dan menyatakan penetapan tersangka terhadap SYL dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, SYL meminta agar Hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Sprindik nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan KPK serta status tersangka SYL tidak sah dan batal demi hukum.

Mentan periode 2019-2023, SYL bersama tersangka Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10). SYL sendiri dilakukan penangkapan pada Kamis malam (12/10).

Sementara itu, tersangka lainnya, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sudah terlebih dahulu ditahan KPK sejak Rabu (11/10).

Sebagai bukti permulaan perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta dugaan penerimaan gratifikasi, SYL bersama Hatta dan Kasdi diduga menerima uang Rp13,9 miliar.

Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap ASN di Kementan dengan adanya paksaan dan ancaman akan dimutasi jabatannya jika tidak menyetorkan uang yang diminta sebesar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.

SYL sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK pun menemukan aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah.

Selain itu, penerimaan uang tersebut juga digunakan SYL untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta serta sejumlah pejabat di Kementan untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah.

Exit mobile version