Kamis, 07/11/2024 - 04:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
OPINI
OPINI

MK yang Maha Kuasa

Penulis: Henrykus Sihaloho**

SEPERTI diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sering disebut sebagai legislator dalam arti negatif karena berwenang untuk menghapus/membatalkan suatu norma dari Undang-undang (UU), berlawanan dengan fungsi parlemen/lembaga legislatif sebagai legislator dalam arti positif.

Sejauh ingatan Penulis yang pendek, MK mulai menjadi Maha Kuasa saat dalam Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 pada 8 Mei 2023 mengubah masa jabatan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

MK menjadi mahkamah yang kebablasan saat dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menambah frasa “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

MK menjadi mahkamah yang keterlaluan karena melampaui kewenangan untuk menghapus/membatalkan suatu norma dari UU dengan bukan hanya menghapus atau membatalkan, tetapi juga mengganti dan/atau menambah frasa ke dalam norma UU.

Saatnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengembalikan MK ke khittahnya dengan membatalkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 minimal karena 3 alasan berikut.

Pertama, MK memaknai frasa “bersifat final” tanpa batas, seenaknya, dan menempatkan dirinya di atas UUD 1945 dan semua UU. Dengan kata lain, MK harus memaknai frasa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak bertentangan dengan UU yang terkait dengan kewenangannya, termasuk UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman”.

Dalam Pasal 17 ayat (6) UU ini disebutkan, “Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Kedua, dalam putusan Nomor 74/PUU-XVIII/2020 MK menyatakan Dr Rizal Ramli (RR) tidak mempunyai legal standing, sedangkan dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 seorang mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re A (ATRA) memiliki legal standing.  Dalam kaitan ini, MK bukan hanya tidak etis, tetapi memalukan.

Ini tragedi yang mencoreng nama baik MK karena memperlakukan secara tidak adil RR (Rizal Ramli) dan menempatkan begawan ekonomi yang memiliki reputasi internasional di bawah ATRA yang oleh banyak orang dianggap anak bawang, termasuk di bidang hukum, meskipun yang bersangkutan sedang mendalami ilmu hukum di sebuah PTS yang bernama Universitas Surakarta.

Aneh bin ajaib, MK menyatakan ATRA yang bercita-cita ingin menjadi Presiden atau Wakil Presiden ini memiliki legal standing ketimbang RR yang pada tahun 2009 mendapatkan dukungan dari 12 partai Politik yang perolehan total suara nasionalnya sebanyak 11,88 persen atau 12.380.827 suara untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden tahun 2009.

Janggal luar biasa, di luar akal sehat, tidak adil, diskriminatif, dan jauh dari kekonsistenan saat  MK memperlakukan RR jauh di bawah ATRA.

Ketiga, putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diproses MK selama 34 hari ini dengan menambah frasa di atas membuat MK menempatkan dirinya berada di atas DPR dan Presiden. UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi objek permohonan oleh ATRA tentu diproses pembentukannya oleh DPR dan Presiden melalui kajian filosofis, sosiologis, dan yuridis yang komprehensif dalam waktu yang cukup agar memenuhi ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut UU ini setiap UU mengikuti tahapan mulai dari Program Legislasi Nasional yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis sampai pada tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan, dan pengundangan.

1 2

Reaksi & Komentar

إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي أَن يَضْرِبَ مَثَلًا مَّا بَعُوضَةً فَمَا فَوْقَهَا ۚ فَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا فَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِن رَّبِّهِمْ ۖ وَأَمَّا الَّذِينَ كَفَرُوا فَيَقُولُونَ مَاذَا أَرَادَ اللَّهُ بِهَٰذَا مَثَلًا ۘ يُضِلُّ بِهِ كَثِيرًا وَيَهْدِي بِهِ كَثِيرًا ۚ وَمَا يُضِلُّ بِهِ إِلَّا الْفَاسِقِينَ البقرة [26] Listen
Indeed, Allah is not timid to present an example - that of a mosquito or what is smaller than it. And those who have believed know that it is the truth from their Lord. But as for those who disbelieve, they say, "What did Allah intend by this as an example?" He misleads many thereby and guides many thereby. And He misleads not except the defiantly disobedient, Al-Baqarah ( The Cow ) [26] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi