NASIONAL
NASIONAL

Tak Independen, Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Anwar Usman terbukti tidak independen dalam memutus perkara.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Putusan tersebut disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Nomor 3/MKMK/L/11/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa petang (7/11).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim Terlapor,” ujar Jimly membacakan amar putusan.

Berita Lainnya:
Sering Main Judi Online, Guru Agama di Alor Dibakar oleh Istri, Ini Kronologinya
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dituturkan Jimly, Anwar Usman melakukan pelanggaran berat karena terlibat benturan kepentingan Politik dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang tertuang dalam Sapta Karsa Utama, terutama prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, kepantasan dan kesopanan,” papar Ketua MK pertama itu.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dampak dari pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK, MKMK memerintahkan kepada Saldi Isra yang menjabat Wakil Ketua MK untuk memimpin lembaga yudikatif tersebut.

Berita Lainnya:
Berurai Air Mata, Menkomdigi Ungkap 80 Ribu Anak Berusia 10 Tahun Akses Judol Pakai Data Orang Tua
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin sesuai peraturan perundang-undangan,” sambungnya menegaskan.

Selain itu, Jimly juga menyebutkan dua sanksi lain yang dijatuhkan MKMK kepada Anwar Usman.

“Hakim Terlapor tidak berhak mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa habis jabatannya,” tegas Jimly.

“Tidak diperkenankan dalam pemeriksaan pengambilan keputusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah,” demikian Jimly. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya