Jumat, 06/09/2024 - 20:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses dari Bank Aceh untuk Pelantikan Ketua TP PKK
NASIONAL
NASIONAL

Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Respons PDIP: Ini Bagus Sekali

ADVERTISEMENTS
PON XXI Pekan Olahraga Nasional ACEH-SUMUT 8-20 September 2024 dari Bank Aceh
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – PDIP angkat bicara terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK. 

ADVERTISEMENTS
Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024

Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengapresiasi Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. 

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Pelantikan Dr. Safrizal, MA sebagai Pj. Gubernur Aceh

“Ini bagus sekali. Sebagai Ketua Komisi III, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua MKMK yang memimpin sidang dengan baik dan mengambil keputusannya secara terbuka,” kata Pacul yang juga Ketua Komisi III DPR, saat dihubungi, Selasa (11/7/2023). 

ADVERTISEMENTS
Gadai Emas melalui Pembiayaan Qardh Beragun Emas

Menurutnya, kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak yang tertarik terhadap kinerja hakim konstitusi. 

Berita Lainnya:
Istana Bantah Tudingan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal Rekaman Suara Jokowi yang Gunakan KPK-Polri untuk Intimidasi

“Kita telah mengikuti secara bersama proses persidangan MKMK dengan terbuka. Siapapun bisa mengikuti dan ikut merasakan dialektika sekaligus dinamika proses persidangannya. 

Sungguh ini pembelajaran bagi setiap anak bangsa yang tertarik terhadap kinerja Hakim Hakim MK RI,” ujar Pacul. 

ADVERTISEMENTS
Bayar UKT UIN Ar-Raniry Lebih Cepat Lebih Mudah Pakai Aplikasi Action Bank Aceh

Diberitakan sebelumnya, Ketua MKMK Jimlu Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. 

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023) petang. 

Berita Lainnya:
MMA Resmi Masuk PON XXI: OnePride Hadirkan 'Future Champ' sebagai Wadah Baru bagi Atlet

Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. 

Sanksi tersebut harus dijalankan dalam waktu 2×24 jam sejak putusan tersebut dikeluarkan. 

“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar dia


Reaksi & Komentar

أُولَٰئِكَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِآيَاتِ رَبِّهِمْ وَلِقَائِهِ فَحَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فَلَا نُقِيمُ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَزْنًا الكهف [105] Listen
Those are the ones who disbelieve in the verses of their Lord and in [their] meeting Him, so their deeds have become worthless; and We will not assign to them on the Day of Resurrection any importance. Al-Kahf ( The Cave ) [105] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi