Penjaga kios sembako sebelah rumah RT menyebut Ketua RT 10 sudah pindah, namun dia tak tahu di mana lokasinya.
Pantauan lapangan, kurang dari 10 rumah tampak kosong. Mulai dari yang terdekat titik nol atau di sekitaran rumah Ketua RT 10 hingga ke sekitaran rumah Hamidah, nama yang disebutkan Teguh sebelumnya sebagai daftar pindah.
Rumah-rumah itu dipenuhi debu bagian dinding, halaman kotor penuh dedaunan kering seperti lama tak dibersihkan pemilik.
Warga setempat menyebut rumah-rumah itu telah ditinggalkan pemilik setelah diganti rugi. Selang satu rumah dari rumah kosong yang ditinggalkan Hamidah, jadi jalan masuk menuju proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) KIPP IKN yang kini sedang dalam pengerjaan.
Hamidah (60) bersama anak dan dua cucunya telah mengosongkan rumah kayu ukuran kecil yang berdiri di atas 155 meter persegi itu sejak Maret 2023 lalu, setelah menerima uang ganti rugi senilai Rp 56 juta.
Saat ditemui Kompas.com Maret lalu, sebelum pindah menetap di Silkar, Kabupaten Paser berbatasan dengan PPU, Hamidah bilang tak punya pilihan mempertahankan rumah juga kebun, meski itu jadi satu-satunya sumber penghasilan.
Dia tak bisa baca tulis. Ikut arus saja. Sikap setuju melepas lahannya bergantung pada sikap kebanyakan orang. Tak jauh dari rumah kosong Hamidah, terdapat dua rumah lain dari beton dan kayu milik Thomy Thomas juga terancam dikosongkan dalam waktu dekat, karena masuk kawasan deliniase IKN.
Thomy sempat menolak nilai ganti rugi yang ditawarkan Tim Pengadaan Tanah IKN karena terlalu kecil. Bagi Thomy tak sebanding dengan lonjakan harga tanah di sekitar IKN yang mencapai Rp 2 – 3 juta per meter.
Thomy ingin pemerintah memberi harga pantas berkisar di atas Rp 1 juta per meter.
Faktanya harga ganti rugi yang diterima warga, berdasarkan penilaian Tim Appraisal masih jauh berkisar Rp 300.000 per meter tergantung kelengkapan surat tanah, letak, tanam tumbuh, bangunan dan sebagainya.
Bahkan ada warga yang dapat harga jauh dari pantas yakni Rp 14.000 per meter.
Kasus ini pernah disoroti Otorita IKN dan DPRD PPU karena menilai tak adil.
16 warga gugat Pada Desember 2022 lalu, saat pembebasan lahan tahap satu, pemerintah membereskan terdahulu lahan warga di Desa Bumi Harapan yang terdelineasi kawasan KIPP seluas 345,81 hektar dan Desa Bukit Raya 0,01 hektar.
Setelah itu, baru bergeser Kelurahan Pemaluan membebaskan sekitar 472,07 hektar yang terdelianse kawasan KIPP IKN.
Dari tiga desa terdekat dengan IKN ini, total lahan warga yang mesti dibebaskan pemerintah sebanyak 817,89 hektar atau 12 persen dari luas kawasan 6.671,55 hektar yang ditetapkan sebagai KIPP melalui UU IKN Nomor 3/2022.
Hamidah yang kini menetap di kabupaten sebelah, Thomy, Teguh, Syara dan beberapa warga lain di RT 10 masuk daftar pembebasan tahap satu.
Kemudian disusul 45 warga lagi pada tahap dua dan 62 warga pada tahap tiga.
Upaya konfirmasi dan perolehan data lahan warga yang telah maupun belum dibebaskan belum mendapat respon dari BPN PPU sebagai pelaksana teknis.
Sepanjang proses itu, pemerintah sudah membayar warga yang setuju, setelah itu mereka harus mengosongkan rumah.
Sementara, warga yang keberatan dengan nilai ganti rugi memilih bertahan.
Mereka enggan menyerahkan surat tanah meski bujuk rayu sampai intimidasi diterima. Gelombang protes perihal nilai ganti rugi itu, akhirnya bermuara di Pengadilan Negeri PPU.
Sebanyak 16 warga termasuk Thomy, Ronggo Warsito dkk melayangkan gugatan keberatan atas nilai ganti rugi yang diberikan Tim Apraisal. Mereka menilai harga itu tidak adil.
Tapi tak satu pun gugatan 16 warga itu dikabulkan majelis hakim alias ditolak seluruhnya.
Usai putusan PN ditolak, BPN PPU langsung menindaklanjuti melalui Surat Nomor AT.02,02/2222.64.09/PTP7/IX/2023 tertanggal 8 September 2023 kepada 16 warga tersebut.
Isi surat meminta 16 warga menyerahkan foto KTP, KK, surat kepemilikan tanah dan bukti pembayaran PBB tahun terbaru untuk divalidasi agar dilakukan pembayaran ganti rugi.
Setelah bayar mereka harus mengosongkan rumah.
Surat yang ditandatangani Kepala BPN PPU, Ade Chandra Wijaya juga sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah IKN itu juga ditujukan ke Camat Sepaku dan Kades Bumi Harapan.