Sudirman Said Tegas Sebut Anwar Usman Tak Punya Otoritas Moral Sebagai Hakim

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Juru bicara (Jubir) Anies Baswedan, Sudirman Said merespons pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena diduga melanggar etik berat. “Dalam soal etik, kan hanya dua kategori etis atau tidak etis.

 Artinya seorang Hakim MK yang divonis melanggar etika berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), ya sudah tidak punya otoritas moral untuk melanjutkan perannya,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (8/11/2023).

ADVERTISEMENTS

 Sudirman Said pun membawa nama masyarakat yang menghargai keputusan MKMK terkait pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya. 

ADVERTISEMENTS

“Tapi mempertanyakan kenapa masih melanjutkan tugasnya sebagai hakim?” tanya Sudirman. 

ADVERTISEMENTS

Namun, eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia ini merasa bersyukur karena dengan begitu membuktikan bahwa keputusan yang diambil oleh Anwar Usman soal syarat capres-cawapres bermasalah. 

ADVERTISEMENTS

“Semoga partai-partai pengusung cawapres Gibran melakukan evaluasi ulang. Berita buruknya, keputusan MKMK yang terkesan ‘setengah hati’ ini melukai rasa keadilan,” tandas dia. 

ADVERTISEMENTS

Terakhir, Sudirman menilai sikap Anwar Usman tidak mencerminkan sikap negarawan. Sementara salah satu syarat untuk menjadi Hakim MK adalah seorang negarawan. 

ADVERTISEMENTS

Anwar telah menggunakan kewenangan publiknya untuk kepentingan pribadi atau keluarganya. Maka dari itu tidak lagi berhak atas predikat negarawan

Exit mobile version