Selasa, 12/11/2024 - 18:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sudirman Said Tegas Sebut Anwar Usman Tak Punya Otoritas Moral Sebagai Hakim

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Juru bicara (Jubir) Anies Baswedan, Sudirman Said merespons pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena diduga melanggar etik berat. “Dalam soal etik, kan hanya dua kategori etis atau tidak etis.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

 Artinya seorang Hakim MK yang divonis melanggar etika berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), ya sudah tidak punya otoritas moral untuk melanjutkan perannya,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (8/11/2023).

Berita Lainnya:
Pakai Dasi Biru, SBY HadirI Pelantikan Prabowo-Gibran
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

 Sudirman Said pun membawa nama masyarakat yang menghargai keputusan MKMK terkait pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Tapi mempertanyakan kenapa masih melanjutkan tugasnya sebagai hakim?” tanya Sudirman. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Namun, eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia ini merasa bersyukur karena dengan begitu membuktikan bahwa keputusan yang diambil oleh Anwar Usman soal syarat capres-cawapres bermasalah. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Semoga partai-partai pengusung cawapres Gibran melakukan evaluasi ulang. Berita buruknya, keputusan MKMK yang terkesan ‘setengah hati’ ini melukai rasa keadilan,” tandas dia. 

Berita Lainnya:
Anggota Kabinet Makan Nasi Kotak Selama Retreat Supaya Jadi Prajurit yang Loyal kepada Rakyat
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Terakhir, Sudirman menilai sikap Anwar Usman tidak mencerminkan sikap negarawan. Sementara salah satu syarat untuk menjadi Hakim MK adalah seorang negarawan. 

Anwar telah menggunakan kewenangan publiknya untuk kepentingan pribadi atau keluarganya. Maka dari itu tidak lagi berhak atas predikat negarawan


Reaksi & Komentar

بِئْسَمَا اشْتَرَوْا بِهِ أَنفُسَهُمْ أَن يَكْفُرُوا بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ بَغْيًا أَن يُنَزِّلَ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ عَلَىٰ مَن يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ ۖ فَبَاءُوا بِغَضَبٍ عَلَىٰ غَضَبٍ ۚ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ مُّهِينٌ البقرة [90] Listen
How wretched is that for which they sold themselves - that they would disbelieve in what Allah has revealed through [their] outrage that Allah would send down His favor upon whom He wills from among His servants. So they returned having [earned] wrath upon wrath. And for the disbelievers is a humiliating punishment. Al-Baqarah ( The Cow ) [90] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi