NASIONAL
NASIONAL

ICW: Tetapkan Firli Bahuri sebagai Tersangka, Lalu Segera Tahan Agar Tak Hilangkan Barbuk

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Polda Metro Jaya (PMJ) segera menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Peneliti ICW, Diky Anandya, menilai alat bukti untuk menetapkan Firli tersangka sudah dimiliki Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Dilihat dari segi manapun, bukti yang ditemukan oleh PMJ sudah semakin terang, demi kepastian hukum, maka tidak ada alasan bagi PMJ untuk tidak segera menetapkan Firli sebagai tersangka,” ujar Diky saat dihubungi Inilah.com.

Berita Lainnya:
Ternyata Ini Alasan Prabowo Menghapus Kemenko Maritim dan Investasi
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Lebih jauh ia meminta, bila sudah berstatus tersangka, PMJ segera melakukan penahanan terhadap Firli. Ini dilakukan dengan pertimbangan tidak kooperatifnya Firli selama proses pemeriksaan, dan juga khawatir menghilangkan barang bukti.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Untuk mempercepat proses hukum, PMJ bisa saja segera melakukan upaya penangkapan dan penahanan kepada yang bersangkutan,” ucap Diky.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Diketahui, Direktorat Reserse Polda Metro Jaya saat ini sedang menguji sejumlah barang bukti elektronik yang disita penyidik bersama pemeriksaan saksi dan sejumlah ahli.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sejauh ini, Polda telah memeriksa sebanyak 72 saksi, dimana 5 diantaranya merupakan saksi ahli. Sementara 67 saksi lain diantaranya, eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limp, Ketua KPK RI, Firli Bahuri, Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK RI, Tomi Murtomo, mantan Direktur Mesin Alat dan Pertanian (Alsintan), Kementan RI, M. Hatta, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, pegawai KPK RI, pegawai Kementan RI, Eks Ajudan Mentan RI, Eks Ajudan Ketua KPK RI.

Berita Lainnya:
Divonis 20 Tahun Penjara, Pelaku Pembunuhan di Subang Ajukan Kasasi

Kemudian penyidik gabungan telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana, satu ahli atau pakar mikro ekspresi, dan ahli hukum acara.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya