KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Gratifikasi, DPR: Pejabat Indonesia Bermental Koruptif

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Anggota Komisi III DPR Santoso menanggapi penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

ADVERTISEMENTS

Santoso menyebut kondisi mental para pejabat di Indonesia memang bermental koruptif. 

ADVERTISEMENTS

Sebab, pejabat dan keluarganya terpengaruh budaya hedonisme. “Inilah kondisi mental para pejabat di republik ini. Dari manapun mereka berasal tetap saja bermental koruptif,” tegas Santoso saat dihubungi, Jumat (10/11/2023). 

ADVERTISEMENTS

Dia mengatakan Eddy Hiariej harus mundur dari Wamenkumham karena telah ditetapkan tersangka. “Kalau sudah jadi tersangka lebih baik mundur,” imbuhnya. 

ADVERTISEMENTS

 Lebih lanjut, politikus Partai Demokrat itu menuturkan para pejabat memiliki banyak kesempatan menyalahgunakan jabatannya dengan tujuan memperkaya diri. Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan oleh mereka.

 Terlebih, Santoso mengatakan model penilaian wilayah bebas korupsi (WBK) di kementerian dan lembaga juha masih bersifat seremonial. “Sedangkan untuk proses penilaian WBK saja tiap kementerian/lembaga harus menganggarkan dana. 

Bisa saja dana itu bukan berasal dari anggaran kementerian/lembaga, tapi dari para pejabatnya yang akhirnya untuk menyiapkan dana itu dilakukan korupsi/gratifikasi di lingkungan kementerian/lembaga tersebut,” jelasnya. 

Atas hal ini, dia mendesak agar pemerintah serius membuat peraturan atau SOP yang ketat untuk mencegah para pejabat tersebut tidak melakukan korupsi atau gratifikasi

Exit mobile version