NASIONAL
NASIONAL

Soal Beli Produk Berafiliasi Israel Dinyatakan Haram, MUI Jabar Lanjutkan Fatwa MUI Pusat

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat akan segera mensosialisasikan surat edaran dari MUI Pusat terkait Fatwa harap yang mendukung secara langsung atau pun tidak terhadap Israel, termasuk produk Israel yang ada di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

 “Kami sudah menerima fatwa itu kemarin, dan tentu akan kami sosialisasikan seruan fatwa haram itu melalui MUI di Kabupaten dan Kota di Jawa Barat,” kata Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Achyar saat dihubungi tvOnenews.com, Sabtu (11/11/2023). 

Berita Lainnya:
Soal Usulan Pemilu Tiap 10 Tahun, Mardani Singgung Budaya Meritokrasi
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Rafani mengatakan, nantinya sosialisasi edaran itu dilakukan dengan berbagai cara, penempelan surat edaran Fatwa Haram di minimarket di tempat tempat umum, untuk menyadarkan masyarakat tentang kekejaman Israel terhadap rakyat Palestina yang sampai saat ini terus di gempur secara membabi buta dengan korban diantaranya anak anak dan perempuan. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Gali Septic Tank, Warga Pademangan Jakut Malah Temukan Tulang Belulang Manusia

“Ia nanti kita pasti serukan selain memboikot juga Fatwa harap MUI pusat membeli produk Israel atau pun bagi yang mendukung Israel secara langsung maupun tidak langsung,” ungkapnya. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

 Sebelumnya MUI pusat telah mengeluarkan fatwa bagi  dukung Israel dan sekutunya bagi yang mendukung agresi Israel ke rakyat Palestina, maupun membeli produk Israel dan sekutunya hukumnya haram

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya