NASIONAL
NASIONAL

Sejak Awal, Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Bermasalah

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara No.90/PUU-XXI/2023 menjadi cacat legitimasi setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus Anwar Usman terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harjanti.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Pihaknya mengingatkan bahwa putusan itu tidak memenuhi syarat hukum dan tidak dapat bersifat legal.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Ketika kita bicara pencalonan, legitimasi, itu kan bisa dilihat dari berbagai perspektif; ada Politik, hukum. Secara umum legitimasi orang masih dilihat legal, pertanyaan ketika putusan perkara 90 dijadikan dasar hukum untuk pencalonan, apa itu memenuhi syarat hukum tertentu?” tegas Prof Susi pada wartawan, Sabtu (11/11).

Berita Lainnya:
Jangan Macam-macam Netizen! Betrand Peto Sama Sekali Tak Suka Kalau Sarwendah Dijodohkan dengan Boy William, Onyo Cemburu?
ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Sejak awal, kata Susi, permohonan uji materi usia capres-cawapres bermasalah. Mulai dari hukum acara dan pemohon tidak punya legal standing. Hal itu diamini hakim konstitusi Suhartoyo, yang kini menjadi Ketua MK.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Menurutnya, dengan begitu banyak persoalan yang dihadapi Putusan MK No. 90 itu, maka masyarakat banyak yang mempertanyakan. Apalagi dengan Putusan MKMK telah menyebutkan bahwa ketua MK diberhentikan dari jabatannya.

Berita Lainnya:
Detik-detik Pengacara Terpidana Kasus Vina Pingsan Dengar MA Tolak PK, Tangis Keluarga Pun Pecah
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Ini semakin menunjukkan apakah Putusan 90 menjadi dasar hukum yang kuat bagi pencalonan Gibran,“ tandas Prof Susi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya