Netralitas TNI AD Dipertanyakan Usai Temui Gibran, Begini Jawaban Kadispenad untuk Goenawan Mohamad

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Dugaan sejumlah perwira menghadap ke Solo untuk memberikan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka dibantah pihak TNI Angkatan Darat.

Dugaan ini bermula dari kicauan wartawan senior, Goenawan Mohamad di media sosial X dengan akun @gm_gm. Dalam kicauan itu, Goenawan Mohamad menyertakan sebuah foto sejumlah prajurit TNI berdiri berjajar. Di tengah barisan, ada Gibran yang mengenakan kemeja batik warna ungu.

ADVERTISEMENTS

“Perwira2 AD ini datang ke Solo menghadap Gibran, calon wapres yg sedang disiapkan utk menang. Netralitas TNI??” bunyi kicauan Goenawan yang diunggah pada Sabtu (11/11) pukul 13.43 WIB.

ADVERTISEMENTS

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi memberikan klarifikasi. Katanya, foto tersebut diambil pada awal September 2023. Tepatnya dalam kegiatan On The Job Training (OJT) Wilayah Pertahanan (Wilhan) Perwira siswa Dikreg LXIII  Seskoad yang dilakukan dari tanggal 4 hingga 8 September 2023.

ADVERTISEMENTS

“Dengan sasaran 10 Kodim di wilayah Kodam IV/Diponegoro. Termasuk di dalamnya Kodim 0726/Sukoharjo dan Kodim 0735/Surakarta,” kata Kristomei kepada wartawan, Senin (13/11).

ADVERTISEMENTS

Lanjut Kristomei, foto ini diambil dalam rangkaian kegiatan kunjungan ke beberapa objek. Mulai dari Pemkab Sukoharjo, Sritex, Konimex, dan Pemkot Solo.

ADVERTISEMENTS

“Kehadiran walikota Solo dalam foto itu tidak ada kaitannya dengan status sebagai capres/cawapres, karena foto itu diambil tanggal 7 September 2023, sebelum Walikota Solo diajukan dan mendaftarkan diri ke KPU sebagai cawapres,” kata Kristomei.

Dengan begitu, Kristomei membantah jika TNI AD mendukung salah satu pasangan calon capres-cawapres dalam Pemilu 2024.

“TNI AD akan selalu memegang teguh komitmen netralitas TNI sesuai apa yang diamanatkan dalam UU 34/2004, Pasal 39. Dan UU 7/2017 tentang Pemilu,” ucap Kristomei. 

Exit mobile version