Fatwa Haram MUI Soal Dukung Israel dan Afiliasinya, Masyarakat Diimbau Rasional: Jangan Sampai Menimbulkan Kemudharatan yang Lebih Besar

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Haram bagi yang mendukung Israel. 

ADVERTISEMENTS
ad39

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (10/11/2023). 

ADVERTISEMENTS

Dalam keterangannya, MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.  

ADVERTISEMENTS

Menindaklanjuti fatwa tersebut, masyarakat Muslim pun pelan-pelan mulai menghindari produk-produk yang diduga berafiliasi dengan Israel. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung Palestina. 

ADVERTISEMENTS

Dengan harapan dengan adanya aksi boikot ini, Israel akan hentikan serangannya terhadap Israel. Sehingga Palestina bisa merdeka. 

ADVERTISEMENTS

Namun Kepala Bidang Penyelenggaraan Peribadatan Masjid Istiqlal Jakarta K.H. Bukhori Sail Attahiri mengingatkan agar masyarakat untuk rasional dalam menyikapi fatwa MUI yang mengharamkan pembelian produk dari produsen yang terafiliasi dengan Israel.

ADVERTISEMENTS

 Bukhori mengatakan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk solidaritas Indonesia kepada Palestina.  

Ia mengingatkan agar fatwa tersebut jangan sampai menyulitkan masyarakat karena memboikot seluruh produk-produk yang terkait Israel. 

“Dalam menyikapi fatwa MUI ini, kalau saya pakai kaidah fiqih maa laa yudroku kulluh, laa yudroku kulluh. Artinya, sesuatu hal yang tidak bisa kita laksanakan semuanya. 

Fatwa MUI ini bisa kita laksanakan pada produk-produk yang memang tidak vital pada kebutuhan kita dan ada alternatif produk lain yang bisa kita gunakan,” ucap Bukhori dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/11/2023). Dijelaskan Bukhori, fatwa MUI dasarnya adalah hukum yang ditentukan oleh ijtihad para ulama. 

Menurut dia, ada kalanya umat juga perlu menakar kemampuan sendiri dalam mengikuti ijtihad para ulama tersebut. 

Ia mengingatkan masyarakat agar solidaritas untuk Palestina yang dilakukan dengan niat baik tidak berujung menyulitkan diri sendiri dan menimbulkan kemudharatan yang lebih besar. 

Bukhori mencontohkan peristiwa ketika Presiden Perancis Emmanuel Macron melindungi majalah Charlie Hebdo.  Majalah mingguan asal Perancis itu diketahui pernah membuat karikatur Nabi Muhammad yang sempat menggemparkan dunia, termasuk Indonesia. 

Ujungnya, banyak negara mayoritas penduduk beragama Islam ramai-ramai memboikot segala produk yang terafiliasi dengan negara Perancis.  Beberapa pihak juga ada yang membeli produk-produk tertentu untuk dibuang.

 “Kalau dengan cara membuang barang yang sudah terlanjur kita beli, maka itu hukumnya menjadi mubazir. Kalau kita mau memboikot, lakukanlah dengan cara tidak membeli barang yang terafiliasi Israel,” jelasnya. 

 “Adapun produk yang sudah kita beli, sebaiknya kita gunakan dan manfaatkan saja. Jangan sampai kita berlaku mubazir karena orang yang seperti itu justru kawannya setan,” pesan Bukhori. 

Menurutnya, membuang barang yang sudah dimiliki tidak sesuai dengan ajaran Islam.  Terlebih jika sampai melakukan tindakan anarkis dengan menjarah barang-barang di toko tertentu dan membuangnya dengan dalih solidaritas untuk Palestina. 

“Itu sudah masuk tindak pidana dan juga tidak sesuai dengan syariat Islam. Silahkan saja kalau kita tidak mau membelinya, namun jangan sampai kita merugikan orang lain,” tegas Bukhori. 

Ia menambahkan bahwa konflik Palestina dan Israel tidak terlepas dari kerumitan kepentingan Politik. “Sebenarnya dulu itu sudah hampir terjadi suatu kesepakatan damai antara Palestina dan Israel. 

Saat itu Israel masih dipimpin Perdana Menteri Yitzhak Rabin yang ikut mengusulkan perdamaian kedua negara melalui Perundingan Oslo (Oslo Accords) pada tahun 1993-1995,” terang Bukhori.

 “Israel sudah dalam posisi menyetujui, Faksi Fattah pun menerima, namun Faksi Hamas dan beberapa grup militan Palestina pada saat itu masih menolak isi dari perjanjian damai tersebut. 

Hal ini akhirnya menghasilkan peperangan yang berlanjut sampai dengan sekarang,” sambung dia. Untuk itu, Bukhori berharap masyarakat bisa menyikapi fatwa dari MUI secara rasional. 

Ia menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan fatwa tersebut, tetapi akan menjadi masalah jika menafsirkannya secara kebablasan bahkan menjurus pada tindakan intoleransi hingga kekerasan. “Fatwa ulama boleh kita ikuti, boleh juga tidak karena itu bagian dari hasil ijtihad. 

Ijtihad ulama derajatnya tidaklah sama dengan nash qath’i, yang mana jika nash qath’i itu harus diikuti dan tidak boleh dilanggar, seperti keharaman memakan daging babi atau perbuatan mencuri. Adapun fatwa ulama harus dilakukan sesuai dengan kemampuan kita masing-masing,” imbuhnya. 

MUI menegaskan bahwa pihaknya hanya mengeluarkan fatwa tapi tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot, seperti yang beredar di internet.   

Selain itu, MUI juga tidak pernah mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya seperti yang beredar di media sosial baru-baru ini. 

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda terkait beredarnya daftar produk-produk Israel dan afiliasinya yang disarankan MUI untuk diboikot di internet.  

“Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya,” tandas Miftahul Huda

Exit mobile version