BANDA ACEH – Pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyebut tidak ada masalah hukum dari pakta integritas Pj Kepala Daerah untuk mendukung pasangan capres-cawapres, menuai kritikan.
Mahfud dinilai tidak berhak mengomentari kontroversi pakta integritas PJ Bupati Sorong Yan Piet Mosso. Sebab, dia kini menyandang status calon wakil presiden, pendamping Ganjar Prabowo di Pilpres 2024.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP Arun), Bob Hasan menilai jika Mahfud ikut berkomentar maka hal itu berpotensi terjadinya konflik kepentingan, terutama terkait dukungan terhadap pasangan calonnya sendiri.
“Pernyataan pak mahfud sangat mengandung Politik otoritarian yang seolah berkuasa atau semua tergantung kekuasaannya. Praktek abuse of power telah dijalankan,” kata Hasan Dalam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/11).
Hasan menyebutkan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023 menegaskan bahwa pejabat kepala daerah, baik sementara maupun definitif, harus bersikap netral.
“Sehingga salah Pak Mahfud menyatakan pakta integritas itu tidak melanggar hukum. Jelas- jelas itu merupakan pelanggaran hukum karena ASN dan Penjabat (Pj) kepala daerah (sementara) sudah ada ketentuannya,” tegas Hasan.
Atas dasar itu, Hasan menyarankan agar Mahfud MD dicopot dari jabatannya sebagai Menko Polhukam. Itu penting untuk menghindari conflict of interest.
“Jadi Pak Mahfud seharusnya diberhentikan terlebih dahulu menjadi menkopolhukam karena semenjak awal tentang penegakan hukum yang selalu mencampuri penegakannya. Terlebih jauh dia juga sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024 ini,” pungkasnya.