Kisah Pilu Dokter Qory, Jadi Korban KDRT Suami Gegara Matikan TV Mau Beri Kejutan Ulang Tahun

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH –  Seorang dokter asal Bogor bernama Qory (37) dilaporkan hilang dari rumah oleh suaminya, Willy Sulistio (39).

Kabar kehilangan ini ditulis di media sosial X (Twitter) hingga berujung viral pada Rabu (15/11/2023).

Qory disebut menghilang dari rumahnya di kawasan Nanggewer, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sejak Senin (13/11/2023) pagi.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, dr Qory sengaja melarikan diri untuk mencari perlindungan ke rumah aman di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Qory berlindung selama tiga hari sejak Senin sampai Rabu di rumah aman P2TP2A tersebut. Ia takut dengan suaminya, Willy Sulistio.

“Jadi akun X itu memang milik korban dan digunakan pelaku untuk memviralkan istrinya hilang,” ujar Rio dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (17/12/2023) sore.

Tak lama setelah viral itu, Willy melapor ke Polsek Cibinong bahwa istrinya Qory telah menghilang selama tiga hari.

Tim kemudian bergerak mencari dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di lapangan.

Rio menyebut, pihaknya mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di Dinas P2TP2A.

Selama tiga hari, Qory sengaja melarikan diri untuk meminta perlindungan.

“Langkah selanjutnya kami mengecek viralnya berita tersebut melalui Twitter akun korban. Kok bisa memberitakan hilang dirinya sendiri sedangkan alat komunikasi semuanya ditinggal dan akhirnya tim menemukan alat bukti yang cukup dan menetapkan suaminya sebagai tersangka kasus KDRT,” ungkap Rio.

Menurut Rio, korban kabur dari rumah karena mengalami KDRT secara berulang kali di rumahnya.

Pelaku memukul wajah dan kepala korban dengan tangan kosong. Bahkan tega menendang kaki, paha, serta menakut-nakuti dengan pisau.

Polisi mendapat keterangan saksi seorang penjual bubur yang melihat kejadian KDRT pada malam sebelum melarikan diri, Senin (13/11/2023) malam.

Semua bermula saat korban hendak memberi kejutan ulang tahun suaminya atau pelaku yakni Willy Sulistio.

Saat itu mereka sedang menonton film, namun film diberhentikan oleh Qory karena ingin merayakan ulang tahun tepatnya pukul 00.00 WIB.

Melihat film itu diberhentikan, Willy langsung marah karena merasa belum tuntas menonton.

Willy merasa tersinggung karena korban dianggap tidak bisa memberi kebahagiaan di hari ulang tahunnya.

Keesokan paginya atau setelah ketiga anaknya pergi ke sekolah, pelaku malah kembali membahas masalah film yang diputar malam tersebut.

Pada pukul 07.30 WIB, pelaku menampar dan menakut-nakuti korban menggunakan dua pisau dapur.

Korban berusaha menenangkan pelaku namun pelaku menempelkan pisaunya di punggung korban.

Selanjutnya korban mencoba mengambil pisaunya dan diberikan tanpa ada perlawanan dari pelaku.

Namun, pada saat korban berdiri di depan kamar, ia ditendang berkali-kali hingga terjatuh. Bagian leher belakang korban juga diinjak.

“Korban merasa ketakutan dan itulah yang menyebabkan dia meninggalkan rumah mencari perlindungan ke Dinas P2TP2A,” beber Rio.

Atas perbuatannya, Willy Sulistio ditahan di Mapolres Bogor. Ia dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 Tahun.

“Visum sudah memenuhi. Korban mengalami luka di punggung belakang dan di bahu. Untuk barang bukti ada 2 buah pisau,” pungkas Rio.

Atas kejadian ini kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Exit mobile version