EKONOMIFINANSIAL

Analis Desak IKN Dikaji Ulang Setelah Sepi Investor Asing

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Analis menyebut kajian ulang untuk proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara perlu dilakukan, setelah Presiden Joko WIdodo atau Jokowi mengakui belum ada investasi asing yang masuk untuk proyek mercusuar itu. Keberlanjutan IKN dinilai tergantung dari pemenang pemilihan presiden 2024. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita melihat dari sisi kelayakan secara bisnis dan investasi, IKN ternyata belum atau tidak layak di mata para investor asing.  

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Menurutnya, investor asing sangat berbeda dalam melihat peluang investasi, sebab tidak memiliki clientelism atau keterkaitan ekonomi Politik dengan penguasa dibanding investor dalam negeri. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Mereka lebih jernih dalam menilai dan memproyeksikan peluang investasi di IKN,” kata Ronny saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 18 November 2023. Dengan realitas demikian,  sangat wajar jika akhirnya Jokowi mengakui secara jujur bahwa belum ada investasi asing masuk ke IKN.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Jokowi mengatakan sampai saat ini belum ada investasi asing yang masuk untuk proyek IKN di Kalimantan Timur. Namun Jokowi yakin, setelah investor dalam negeri bergerak, dari luar akan bermunculan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Kita lihat saja nanti pasti akan masuk,” kata Jokowi dalam keterangan pers usai menghadiri Forum Ekonomi Asia Pasifik atau APEC CEO Summit, San Francisco, Amerika Serikat pada Kamis, 16 November 2023.

Berita Lainnya:
Iwan Bule Diangkat Jadi Komisaris Utama Pertamina
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Menurut Ronny, belum adanya investor asing yang masuk ke IKN memang bisa disebut mengharuskan investor domestik dan negara mengambil alih. Tetapi, katanya, fakta tersebut semestinya menjadi bahan introspeksi pemerintah untuk memikirkan ulang soal pembangunan IKN yang kurang layak dan tepat dari berbagai sisi, baik sisi geografis, keadilan terhadap total populasi, dan strategis geopolitik.

“Saya kira, saatnya dilakukan kajian ulang secara mendalam. Toh sampai sekarang kita belum mendengar kajian akademis komprehensif terkait IKN ini. Ujuk-ujuk langsung eksekusi aja setelah Jokowi dilantik untuk periode kedua,” kata Ronny.

Belum lama ini proyek IKN disebut sebagai representasi “warisan gelap” pemerintahan Jokowi oleh Majalah Time, dalam tulisan berjudul ‘Indonesia’s President Joko Widodo Once Symbolized Democratic Hope—His Plan for a New Capital Represents a Darker Legacy’.

Salah satu hal yang disorot adalah penunjukan Kepala Otorita IKN yang tanpa melalui pemilihan yang transparan. Sementara di dalam negeri, kritik soal lingkungan dan kesiapan ekonomi sudah berulang kali disampaikan oleh kelompok sipil, seperti petisi yang pada tahun 2022 diprakarsai Narasi Institute dan (almarhum) Azyumardi Azra.

Nasib IKN Tergantung Penerus Jokowi

Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menyebut proyek IKN bak terlanjur disahkan. Ke depan, proyek itu tergantung penerus Jokowi. “Kalau yang terpilih adalah kandidat yang didukung Jokowi, pasti dilanjutkan. Kalau yang jadi Anies atau Ganjar juga, saya tidak tahu. Tergantung political will mereka saja lanjut atau tidak,” katanya saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 18 Oktober 2023.

Berita Lainnya:
Lima Perusahaan di Singapura Kena Sanksi AS, Dukung Perang Rusia di Ukraina

Menurut Ujang, terlepas dari banyaknya penolakan, pembangunan IKN telah ditopang oleh undang-undang. Oleh karena itu, IKN terpaksa harus dilanjutkan, “Tapi kalau direvisi oleh capres cawapres baru, bisa gak jadi,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini.

Revisi UU Nomor 3 Tahun 2022  tentang Ibu Kota Negara baru saja ditetapkan pada 31 Oktober 2023 menjadi UU Nomor 21 Tahun 2023. Melalui UU tersebut, seperti tertulis dalam Pasal 24 Ayat 3, proses pembangunan dan pemindahan IKN ditetapkan sebagai program prioritas nasional untuk jangka waktu minimal 10 tahun terhitung sejak berlakunya aturan ini. 

Pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) dan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) memiliki komitmen melanjutkan proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dalam visi misinya. Sementara kata kunci “Ibu Kota Negara” atau “IKN” sama sekali tak disebut dalam dokumen visi dan misi ‘Indonesia Adil dan Makmur untuk Semua’ setebal 133 halaman milik pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin atau AMIN).

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya