NASIONAL
NASIONAL

Guru Ngaji di Semarang Ditangkap, Cabuli 20 Murid TPQ, Mengaku Sering Menonton Film Dewasa

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Seorang pengajar TPQ di Semarang, Jawa Tengah bernama Puji Raharjo (51) ditangkap usai dilaporkan atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pelaku mencabuli murid perempuan saat mengajar ngaji di TPQ yang sudah lama didirikan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Total ada 20 murid perempuan yang menjadi korban pencabulan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Berdasarkan keterangan pelaku, kasus pencabulan sudah dilakukan selama tiga tahun terakhir.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Pria berjenggot dan berkepala pelontos ini mengaku, melakukan hal itu lantaran memiliki hasrat terhadap anak-anak perempuan

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Hal itu dipengaruhi pula oleh hobinya yang menonton video porno.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Pengakuannya, video panas tersebut dikirim oleh teman-teman satu komunitas.

Namun, ia enggan menyebut siapa temannya tersebut.

“Saya melakukan itu karena memang suka anak kecil awalnya mencium tapi kebablasan,” katanya.

Berita Lainnya:
Dicopot Amran, Direktur Kementan Main Proyek & Terima Suap Rp 700 Juta

Puji dalam melancarkan aksi bejatnya tidak ada iming-iming maupun paksaan.

Ustadz cabul Semarang Puji Raharjo (51) ternyata menggerayangi para korban sembari mengajar mengaji.

Tersangka melakukan perbuatannya tanpa iming-iming terhadap para korban.

Namun, hal itu dilakukan saat korban sedang diajari mengaji.

“Tidak ada iming-iming, semua dilakukan saat mengaji,” jelas Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar.

Ia menyebut, tersangka dalam melakukan perbuatannya memegang beberapa bagian intim para korban.

“Ada gerakan tangan tersangka di bagian intim korban di atas dan bawah,” imbuhnya saat dikonfirmasi,Sabtu (18/11/2023).

Terkait modusnya mendirikan TPQ sebagai menjaring korban, pria asli Semarang ini membantahnya.

Ia menyebut, mendirikan TPQ murni untuk mengajar mengaji.

“Awalnya murid sedikit lalu berkembang banyak ada anak laki-laki dan perempuan saya sukanya perempuan,” ungkapnya.

Berita Lainnya:
Komjen Wahyu Widada Kirim Anak Buah Ikut Usut Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Kasus itu terkuak selepas ada korban yang enggan berangkat mengaji.

Orangtua korban lantas curiga kemudian mencari tahu penyebab anaknya tak mau mengaji. Hingga akhirnya terkuak kelakuan tersangka yang mencabuli para muridnya hingga alami trauma.

“Laporan awal itu ada anak mengadu. Dikonfirmasi ke murid lain ternyata ada perlakuan yang sama. Semua korban usia di bawah 10 Tahun,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).

Menurutnya, aksi tersangka semua dilakukan saat mengajar. Terutama ketika ada anak sendirikan di kelas.

“Tersangka meraba bagian intim tertentu korban. Semua korbannya tetangganya,” bebernya.

Tersangka dijerat UU perlindungan anak pasal 76 E/D junto pasal 81 dengan hukuman singkat 5 tahun paling lama 15


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya