Heru Budi Ungkap Alasan Tolak Usulan UMP DKI 2024 Naik Jadi Rp5,6 Juta, Buruh Akui Kecewa dan Marah
NASIONAL
NASIONAL

Heru Budi Ungkap Alasan Tolak Usulan UMP DKI 2024 Naik Jadi Rp5,6 Juta, Buruh Akui Kecewa dan Marah

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

Kemudian, unsur buruh atau pekerja meminta kenaikan 15 persen atau menjadi Rp 5.637.068 sesuai pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sebesar 8,15 persen.

ADVERTISMENTS

Besaran UMP DKI Jakarta 2021-2023

Pada 2021, besaran UMP DKI Jakarta ditetapkan naik sebesar 3,27 persen menjadi Rp 4.416.186, dengan pengecualian akibat adanya pandemi Covid-19.

ADVERTISMENTS

Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020, Rp4.276.350.

Kemudian, pada tahun 2022, kenaikan UMP DKI mengalami tarik ulur, tetapi tercatat di data Kemnaker, UMP DKI Jakarta 2022 adalah sebesar Rp. 4.573.845.

ADVERTISMENTS

Sebelumnya, Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1517 tahun 2021 menyatakan UMP Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667.

Berita Lainnya:
Bisa Recoki Pemerintahan Prabowo, Reshuffle Harus Dilakukan demi Hilangkan Pengaruh Jokowi

Dengan demikian UMP Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.651.864.

Namun Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

PTUN juga wewajibkan kepada tergugat menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.

Saat itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrangi) DKI Jakarta menyatakan UMP DKI Jakarta 2023 naik menjadi Rp 4.901.798.

Berita Lainnya:
Operasi Senyap Diduga Sudah Dilakukan, Iman Politik Aktivis 98 Dipertanyakan

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, UMP DKI Jakarta 2023 akan meningkat sebesar 5,6 persen dari tahun 2022 ini sebesar Rp 4,6 juta.

Besaran kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 itu sesuai dengan usulan Pemprov DKI Jakarta dalam sidang dewan pengupahan yang dilaksanakan pada Selasa (22/11/2022).

Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen itu mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, dengan menggunakan perhitungan variabel alfa sebesar 0,2.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS