ACEH

Karang Taruna Aceh Minta Pemerintah Pusat Sahkan PP Zakat Pengurang Pajak

image_pdfimage_print

HARIANACEH.co.id|Banda Aceh – Ketua Karang Taruna Provinsi Aceh, Ismet, ST, MT meminta pemerintah pusat untuk memperhatikan Kekhususan Aceh yang tertuang dalam pasal 192 UU Nomor 11 Tahun 2006 terkait Zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terutang.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Persoalan Zakat pengurang pajak terutang ini merupakan amanah dari pasal 192 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006. Sebagai kebutuhan pelaksanaan keistimewaan dan kekhususan Aceh terkait zakat pengurang pajak ini, pihaknya meminta pemerintah pusat untuk segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Zakat sebagai faktor Pengurang jumlah Pajak Penghasilan terhutang yang telah diusulkan oleh Pemerintah Aceh,” ujar Ismet kepada Selasa (21/11/2023).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ismet menjelaskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang zakat sebagai faktor Pengurang Jumlah Pajak Penghasilan Terutang sudah diserahkan pemerintah Aceh kepada pemerintah pusat tapi sampai saat ini RPP tersebut belum juga disahkan menjadi Peraturan Pemerintah.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Jika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Zakat sebagai faktor Pengurang Jumlah Pajak Penghasilan Terutang tersebut disahkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP), maka seluruh zakat yang telah dibayarkan akan menjadi faktor pengurang pajak. Dengan demikian, PP tersebut akan sangat besar manfaatnya bagi masyarakat Aceh karena tidak ada lagi double tax (pembayaran ganda) yaitu membayar zakat dan juga pajak,” ujar Ismet.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA
Berita Lainnya:
Panwaslih Abdya Gelar Penertiban Alat Peraga Kampanye

Ia menambahkan zakat sebagai pengurang pajak itu akan besar manfaatnya bagi masyarakat Aceh. Karena di Aceh selain pajak ada juga kewajiban membayar zakat sehingga selama ini masyarakat Aceh selalu double tax (pembayaran ganda) yaitu membayar zakat dan juga pajak.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Kehadiran PP tersebut tentunya sangat dirindukan oleh masyarakat Aceh, sehingga tidak ada lagi double tax. Tetapi harus diingat juga dalam PP tersebut juga di atur bahwa yang diakui oleh kantor pajak hanyalah zakat yang dibayarkan melalui Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh maupun atau Baitul Mal Kab/Kota,” kata Ismet.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Diberitakan sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Aceh mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang yang telah diusulkan oleh Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu.

Ketua KADIN Aceh, Muhammad Iqbal menjelaskan, persoalan Kekhususan Aceh terkait implementasi dari Pasal 192 UUPA Nomor 11 Tahun 2006 telah menjadi konsen Gubernur Aceh sejak masa Irwandi-Nazar dan para Gubernur seterusnya. Pasalnya, pada tanggal 12 April 2007 Wakil Gubernur Muhammad Nazar atas nama Gubernur Aceh telah menyurati Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia perihal perlakuan atas zakat atas pajak penghasilan di Aceh.

Kemudian, pada tanggal 15 Juli 2015, Gubernur Aceh, dr.H.Zaini Abdullah menyurati Bapak Presiden Republik Indonesia terkait implementasi zakat pengurang pajak dan dalam surat tersebut dijelaskan bahwa masyarakat Aceh selaku Muzaki (Wajib) Zakat merasa terbebani dalam membayar zakat akibat adanya pajak ganda (double tax).

Berita Lainnya:
KPAI Tolak Mentah-mentah Wacana Wakil Menkeu soal Pengenaan Pajak pada Judi Online

Selanjutnya, pada tanggal 06 Juli tahun 2021, Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT menyurati Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia u.p Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri terkait permintaan konsultasi dan penyampaian rancangan Peraturan Pemerintah tentang zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang.

“Berdasarkan pasal 192 dan Pasal 270 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh dan pasal 35 UU Nomor 7 Tahun tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Aceh, dan Baitul Mal Aceh telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang,” bunyi surat Gubernur tersebut.

Iqbal Piyeung panggilan akrab Muhammad Iqbal menambahkan kemudian, pada tanggal 28 Febuari 2023, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki telah menyurati Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia perihal penyampaian draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang zakat sebagai faktor pengurang pajak terhutang dan permintaan konsultasi.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya