Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa untuk mempercepat proses penetapan RPP dimaksud, Pemerintah Aceh memohon bantuan Ketua BAZNAS sebagai lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk menjadi Pemrakarsa sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).
Selanjutnya, pada tanggal 11 September 2023, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menyurati Kementerian Keuangan Republik Indonesia perihal permohonan menjadi Pemrakarsa atau Pemohon Izin Prakarsa atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang zakat pengurang pajak Penghasilan Terutang.
“Sudah 16 tahun pelaksanaan keistimewaan dan kekhususan Aceh yang tertuang dalam pasal 192 UU Nomor 11 Tahun 2006 terkait zakat sebagai faktor pengurang pajak penghasilan Terutang belum dapat dilaksanakan. Pihaknya berharap kepada seluruh anggota DPR RI dan anggota DPD Aceh yang tergabung dalam Forbes untuk mendukung langkah pemerintah Aceh agar Pemerintah Pusat dapat mengesahkan segera Peraturan Pemerintah terkait Zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang,” ungkap Iqbal. []
Artikel Karang Taruna Aceh Minta Pemerintah Pusat Sahkan PP Zakat Pengurang Pajak pertama kali tampil pada HARIANACEH.co.id.