Karang Taruna Aceh Minta Pemerintah Pusat Sahkan PP Zakat Pengurang Pajak
ACEH

Karang Taruna Aceh Minta Pemerintah Pusat Sahkan PP Zakat Pengurang Pajak

HARIANACEH.co.id|Banda Aceh – Ketua Karang Taruna Provinsi Aceh, Ismet, ST, MT meminta pemerintah pusat untuk memperhatikan Kekhususan Aceh yang tertuang dalam pasal 192 UU Nomor 11 Tahun 2006 terkait Zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terutang.

“Persoalan Zakat pengurang pajak terutang ini merupakan amanah dari pasal 192 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006. Sebagai kebutuhan pelaksanaan keistimewaan dan kekhususan Aceh terkait zakat pengurang pajak ini, pihaknya meminta pemerintah pusat untuk segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Zakat sebagai faktor Pengurang jumlah Pajak Penghasilan terhutang yang telah diusulkan oleh Pemerintah Aceh,” ujar Ismet kepada Selasa (21/11/2023).

Ismet menjelaskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang zakat sebagai faktor Pengurang Jumlah Pajak Penghasilan Terutang sudah diserahkan pemerintah Aceh kepada pemerintah pusat tapi sampai saat ini RPP tersebut belum juga disahkan menjadi Peraturan Pemerintah.

“Jika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Zakat sebagai faktor Pengurang Jumlah Pajak Penghasilan Terutang tersebut disahkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP), maka seluruh zakat yang telah dibayarkan akan menjadi faktor pengurang pajak. Dengan demikian, PP tersebut akan sangat besar manfaatnya bagi masyarakat Aceh karena tidak ada lagi double tax (pembayaran ganda) yaitu membayar zakat dan juga pajak,” ujar Ismet.

Ia menambahkan zakat sebagai pengurang pajak itu akan besar manfaatnya bagi masyarakat Aceh. Karena di Aceh selain pajak ada juga kewajiban membayar zakat sehingga selama ini masyarakat Aceh selalu double tax (pembayaran ganda) yaitu membayar zakat dan juga pajak.

“Kehadiran PP tersebut tentunya sangat dirindukan oleh masyarakat Aceh, sehingga tidak ada lagi double tax. Tetapi harus diingat juga dalam PP tersebut juga di atur bahwa yang diakui oleh kantor pajak hanyalah zakat yang dibayarkan melalui Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh maupun atau Baitul Mal Kab/Kota,” kata Ismet.

1 2 3

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS