UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Kemenkumham Tak Akan Beri Bantuan Hukum ke Eddy Hiariej

BANDA ACEH -Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tak akan memberi bantuan hukum kepada Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, yang tengah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepastian itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11).

“Gak (berikan bantuan hukum),” tandas Yasonna singkat.

Berita Lainnya:
Zulfikar Mirza Ingatkan Ketum Bahlil, Pilih Sosok Ketua DPD I Golkar Aceh Mampu Berbahasa Aceh

Menurut dia, meski anak buahnya terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi di KPK, pihaknya harus tetap mendukung penegakan hukum terus berjalan sebagaimana mestinya.

“Normal-normal saja, biarkan itu berjalan, seperti penindakan hukum biasa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, membenarkan pihaknya sudah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.

Berita Lainnya:
Connie Surati Presiden Ingatkan Polemik Morowali Bisa Jadi Bom Waktu

Pernyataan itu disampaikan Alex saat ditanya terkait Sprindik penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

“Benar sudah kami tandatangani dua minggu yang lalu,” kata Alex kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (9/11).

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.