Pj Gubernur Achmad Marzuki Tetapkan UMP Aceh Rp3.460.672

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

HARIANACEH.co.id|Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.460.672, angka ini mengalami kenaikan 1,28 persen jika dibandingkan dengan UMP Aceh tahun 2023, yaitu sebesar Rp3.413.666.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Akmil Husein, di ruang kerjanya, Senin (20/11/2023) sore.

“Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki per hari ini tanggal 20 November 2023, telah menetapkan UMP Aceh untuk tahun 2024 sebesar Rp3.460.672. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024,” ujar Akmil.

Akmil menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP Aceh dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan Sidang Pleno pada tanggal 17 November 2023 lalu.

Kadisnakermobduk menjelaskan, sebelum keputusan diambil, terdapat dua usulan yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi yaitu usulan dari Unsur Pemerintah dan Unsur Pengusaha yang mengusulkan kenaikan sebesar 1,38 persen dari UMP sebelumnya. Dan, usulan dari Unsur Serikat Pekerja dengan kenaikan 15 persen dari Upah Minimum sebelumnya.

Akmil menambahkan, perhitungan penyesuaian kenaikan sebesar 1,38 persen tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan dan surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 Tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

“UMP Aceh Tahun 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu, bagi sistem kerja 6 hari per minggu dan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 5 hari per minggu,” kata Akmil.

Untuk diketahui bersama, UMP Aceh Tahun 2024 berlaku bagi pekerja atau buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari 1 satu tahun.

Oleh karena itu, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

“UMP Aceh Tahun 2024 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu. Selain itu, kepada perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” ujar Akmil.

Akmil juga menjelaskan, penetapan Upah minimum menggunakan formula Upah minimum berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang dibidang statistik ini merupakan salah satu program strategis nasional yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. Berkenaan dengan hal tersebut, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PP 36/2021 ini, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.

Berdasarkan Pasal 67 huruf b dan huruf f Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib melaksanakan program strategis nasional. [*]

Artikel Pj Gubernur Tetapkan UMP Aceh Rp3.460.672 pertama kali tampil pada HARIANACEH.co.id.

Exit mobile version