ACEH

Pj Wali Kota Langsa Klarifikasi Terkait Tanggapan Permintaan Komisi I DPRK

image_pdfimage_print

HARIANACEH.co.id|Langsa – Komisi I DPRK Langsa meminta agar Penjabat (Pj) Wali Kota Langsa agar dapat segera mengganti Kadisdikbud Kota setempat.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Atas perihal itu, Pj Wali Kota Langsa, Syaridin menyampaikan akan melakukan evaluasi terlebih dahulu.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Lalu, Syaridin juga mengklarifikasi terkait apa yang disampaikan sebelumnya yang beredar dimedia beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Didalam tanggapan sebelumnya, saya ada tersampaikan kata masalah pribadi, dan kalau itu dianggap salah ataupun keliru, maka perlu saya klarifikasi bahwa itu bukan masalah pribadi. Karena apa yang disampaikan oleh Juru bicara yang juga Ketua Komisi I DPRK Langsa, Syamsul Bahri dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu itu adalah meminta kepada saya agar Kadisdik Kota Langsa segera diganti dengan yang baru,” katanya kepada awak media, Selasa, 21 November 2023.

Berita Lainnya:
Ikatan Masyarakat Gandapura Peringati Maulid Nabi
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Karena yang saya sampaikan itu bukan tentang persoalan pribadi, melainkan terkait aturan-aturan yang harus diikuti dan ditaati jika melakukan mutasi terhadap pejabat. Karena untuk melakukan rotasi itu memang harus mengikuti tahapan dan prosedur serta harus mengikuti aturan yang berlaku,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kata Syaridin, terkait persoalan Komisi I DPRK Langsa yang meminta agar Kadisdikbud Kota Langsa untuk diganti, laporan itu sudah diterima dan akan dipelajari lebih lanjut.

Berita Lainnya:
Kolaborasi BI Sumut-DD Waspada Gelar Operasi Katarak Gratis di RS Mata SMEC Medan
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Lalu, dia menjelaskan untuk melakukan rotasi atau mutasi pejabat dimulai dari persetujuan dan izin, lalu ada fitt and proper test. Selanjutnya ada uji kompetensi dan yang lainnya.

“Setelah itu, apakah baru diputuskan untuk dilanjutkan masa jabatannya sebagai Kadis atau dirotasi/mutasi. Saya juga tidak bisa sembarang mengganti Kadis, maka perlu saya pelajari terlebih dahulu,” jelasnya.

“Saya mohon maaf, jika ucapan saya sampaikan sebelumnya itu salah, maka saya klarifikasi sekali lagi,” pungkasnya.

Artikel Pj Wali Kota Langsa Klarifikasi Terkait Tanggapan Permintaan Komisi I DPRK pertama kali tampil pada HARIANACEH.co.id.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya