NASIONAL
NASIONAL

Kesal ke Pj Gubernur Heru Gegara UMP DKI 2024 Naik Tipis, Said Iqbal: Otakmu di Mana?

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Partai Buruh menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 sebesar 3,3 persen menjadi Rp5,06 juta. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk buruh lebih kecil dibandingkan para pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri yang mencapai 8 persen. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Kenapa giliran dirimu sendiri kamu pikirin? Tapi giliran rakyat kamu enggak pikirin? Apa maksudnya? Kamu kan PNS, naiknya 8 persen,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu, 22 November 2023. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Said bahkan menyinggung soal nalar pemerintah dalam menghitung kenaikan UMP DKI Jakarta 2024. Sebab, kenaikan untuk para buruh jauh lebih kecil dibandingkan dengan para pegawai negeri sipil dan aparat negara.”Otakmu di mana? Otakmu di mana gubenur? Gubernur itu, para menteri, kamu, dirimu sendiri naik 8 persen, otakmu di mana?” ucapnya.

Berita Lainnya:
Nasdem Tegaskan Surya Paloh Tak Mau Jadi Wantimpres
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Menurut Said, para buruh harusnya mendapatkan kenaikan UMP lebih besar dibandingkan PNS, TNI hingga Polri lantaran diwajibkan membayar pajak.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Kalau PNS, TNI, Polri naik 8 persen, maka buruh swasta harus lebih karena dia bayar pajak,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Nah, orang yang punya daya beli, orang yang bayar pajak kok naik gajinya lebih rendah dari orang yang gajinya dari pajak? Aduh otakmu benar-benar enggak dipakai,” pungkas Said Iqbal.

Berita Lainnya:
Jokowi Lengser, Publik Sebut IKN Mangkrak, Apa Benar? Ini Kesaksian Karyawan Swasta

Sebelumnya diberitakan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 menjadi Rp5.067.381.

Heru menyatakan UMP DKI 2024 naik 3,38 persen dibandingkan UMP tahun 2023. Diketahui, UMP DKI Jakarta 2023 hanya sebesar Rp4,9 juta. 

“Jadi rupiahnya dari Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381 juta. Sekitar 0,3 alfanya,” kata Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 November 2023.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya