NASIONAL
NASIONAL

Belum Terima Surat, Pimpinan KPK Baru Dengar Pemberhentian Sementara Firli

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Presiden Joko WIdodo (Jokowi) telah menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggantikan posisi Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Nawawi Pomolango merupakan salah satu Wakil Ketua KPK periode 2019-2023. Keputusan Presiden (Keppres) penunjukan itu ditandatangani Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma Jakarta, pada Jumat malam (24/11).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Terkait itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, pihaknya belum menerima surat pemberhentian tersebut.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Pemberhentian sendiri kami belum terima, kami juga baru mendapatkan informasi dari teman-teman media. Mudah-mudahan hari Senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian sementara Pak Firli sebagai Ketua,” ujar  Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari (25/11).

Berita Lainnya:
Perintah Prabowo Pangkas Anggaran Seremonial Patut Disambut Gembira
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dia berharap surat keputusan penunjukan sementara Nawawi Pomolango juga segera didapatkan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Nah, memang kalau kita melihat peraturan perundang-undangan, setiap pejabat negara itu dapat diberhentikan untuk seterusnya atau untuk sementara dan khususnya pejabat negara yang disangka melakukan suatu tindak pidana, itu diberhentikan sementara,” jelas dia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Ketika Firli ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Johanis, secara yuridis, keputusan pemberhentian itu yang menjadi landasan.

“Dasar alasannya itu adalah dia ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi efektivitas secara hukum berlakunya itu tentunya setelah adanya keputusan presiden,” ungkapnya.

Menurut dia, pemberhentian itu akan sah bila sudah ditetapkan oleh presiden. Dengan begitu, pemberhentian Firli sudah sah secara hukum administrasi.

“Dengan demikian secara hukum, menurut hukum administrasi, pada saat itu sudah sah pemberhentiannya untuk sementara, sambil menunggu proses perkembangan penanganan perkaranya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tentunya,” jelas dia lagi.

Berita Lainnya:
Ratusan Pengungsi Letusan Gunung Lewotobi Cuma Konsumsi Singkong, Belum Tersentuh Bantuan

“Nah kita menunggu saja bagaimana hasil pemeriksaan penyidikan, dan selanjutnya kalau nanti diserahkan kepada Kejaksaan dan dilimpahkan kepada pengadilan untuk persidangan, kita tunggu hasil putusannya, bagaimana putusannya, dan tentunya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” beber Johanis.

Masih kata dia, apabila sudah ada putusan hukum terhadap Firli di pengadilan yang menyatakan bersalah,  maka presiden akan mengeluarkan surat pemberhentian tetap.

“Ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap bagaimana apakah nanti memang terbukti kalau memang terbukti, tentunya presiden akan mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap, tidak lagi sifatnya sementara,” pungkasnya


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya