NASIONAL
NASIONAL

Brimob Polda Kalteng yang Tembak Warga di Seruyan hingga Tewas jadi Tersangka

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Perwira berpangkat Iptu yang bertugas di Satuan Brimob Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penembakan di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan yang mengakibatkan seorang warga meninggal beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengatakan, perwira Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial ATW. Ia sudah ditahan di rumah tahanan Mako Brimob Polda Kalteng.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Tersangka sudah ditahan sejak 14 November 2023 lalu dan sejumlah barang bukti berupa senjata api dan puluhan amunisi berupa peluru karet, hampa dan tajam sudah kami sita,” kata Erlan Munaji saat jumpa pers di Mapolda Kalteng dilansir dari Antara, Jumat, 24 November.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

AWT disangkakan Pasal 351 ayat (2), (3) KUHPidana jo 49 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana Sub Pasal 360 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan maksimal tujuh tahun penjara.

Berita Lainnya:
Zarof Ricar, Hakim Makelar Kasus Hingga Lupa Asal Usul Uang Suap
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Selain menetapkan oknum anggota Polda Kalteng sebagai tersangka, Polda Kalteng juga menetapkan empat orang warga sebagai tersangka karena melakukan penyerangan terhadap anggota kepolisian yang sedang melaksanakan dinas dengan menggunakan senjata tajam.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Empat orang tersangka tersebut masing-masing berinisial DA, NG, CI dan SR. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap empat orang tersebut, namun penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng belum menahan keempat tersangka itu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Hanya saja penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti baik itu senjata tajam yang mereka gunakan, bom molotov yang terbuat dari botol, flashdisk yang berisi video penyerangan terhadap anggota serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Terkait pasal yang disangkakan terhadap empat orang warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni DA dan CI dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 karena membawa senjata tajam dan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas, untuk ancaman kurungan penjaranya maksimal 10 tahun penjara,” ungkapnya.

Berita Lainnya:
Dikuntit 3 Minggu, Eks Dirjen Perkeretaapian Ditangkap saat Bersama Keluarga di Hotel

Untuk saudara NG dan SR, katanya dikenakan Pasal 214 jo 212 KUHPidana karena melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas dan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan minimal 7 tahun penjara.

Erlan mengimbau agar masyarakat di provinsi setempat agar terus memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), agar daerah tersebut tetap aman dan tidak gaduh.

“Masyarakat dimohon untuk saling menjaga kamtibmas daerah agar tidak terjadi hal-hal yang  tidak inginkan kembali terjadi. Aktivitas di Kabupaten Seruyan saat ini juga sudah kondusif,” demikian Kabid Humas Polda Kalteng.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya