Selasa, 12/11/2024 - 06:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK Firli Bahuri yang terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama para Komisioner KPK.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sebab, dalam setiap pengambilan keputusan, KPK selalu mengedepankan prinsip kolektif kolegial. Tak terkecuali mengenai pemberian bantuan hukum untuk Firli Bahuri yang sedang berkasus dengan Polda Metro Jaya tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Nah kalau kemudian ada pimpinan yang mengatakan bahwa akan memberikan bantuan hukum, ya itu nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama dan diputuskan bersama oleh masing-masing Pimpinan (KPK),” kata Tanak kepada wartawan, Sabtu (25/11).

Berita Lainnya:
Pakar Hukum UNDIP Serukan Pengkajian Ulang Perkara Mardani H Maming yang Menjadi Korban Makelar Kasus
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Meskipun Firli Bahuri telah memiliki Kuasa Hukum, Tanak tetap menghormati hal tersebut. Komisioner KPK juga tetap mempertimbangkan untuk memberikan bantuan hukum.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Kalau mengenai apakah KPK akan memberikan bantuan, ini tentunya tidak diputuskan oleh satu pimpinan. Karena pimpinan di KPK ada 5, dan sekarang tinggal 4, tetap sifatnya dalam pengambilan keputusan adalah kolektif kolegial,” demikian Tanak.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA
Berita Lainnya:
Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Kompak Pakai Dasi 'Biru Oligarki' saat Pelantikan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Merespons penetapan tersangka, Firli Bahuri melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Gugatan praperadilan Firli Bahuri teregister di SIPP PN Jaksel dengan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dalam hal ini, Firli Bahuri sebagai penggugat dan tergugat Kapolda Metro Jaya. Sidang akan dilangsungkan pada 11 Desember 2023.


Reaksi & Komentar

يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَمَا يَخْدَعُونَ إِلَّا أَنفُسَهُمْ وَمَا يَشْعُرُونَ البقرة [9] Listen
They [think to] deceive Allah and those who believe, but they deceive not except themselves and perceive [it] not. Al-Baqarah ( The Cow ) [9] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi