Sabtu, 06/07/2024 - 16:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PPATK Catat Transaksi Judi Online Lebih dari Rp 500 Triliun

JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi judi online di Indonesia lebih Rp 500 triliun per dalam kurun waktu 2017-2023. Besarnya angka transaksi karena aktivitas transaksi judi di tengah masyarakat semakin meningkat setiap tahunnya.

Hal itu terjadi karena kurangnya literasi keuangan di tengah masyarakat. Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah melaporkan, semakin hari, masyarakat yang terjerat judi online semakin bertambah banyak.

“Judi online mencengkeram masyarakat kecil di Indonesia. Dari hasil analisis PPATK terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online, total nominal transaksi yang dianalisis sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini lebih dari Rp 500 triliun,” jelas Natsir kepada awak media di Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

Menurut Natsir, pada 2022-2023, dapat diidentifikasi sebanyak 3.295.310 orang masyarakat yang berpartisipasi dalam permainan judi online. Total deposit yang terkumpul sebesar Rp 34,51 triliun.

Berita Lainnya:
Ini Starting XI Indonesia Vs Filipina: Ernando, Jay, dan Calvin Verdonk Starter

 

Natsir menjelaskan, sepanjang 2023, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi atas 1.322 pihak yang terdiri 3.236 rekening. Adapun total nilai saldo yang dihentikan transaksinya mencapai Rp 138 miliar.

“Perputaran dana ini meliputi uang taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antarjaringan bandar, serta transaksi yang ditengarai sebagai pencucian uang oleh jaringan bandar,” jelas Natsir.

Menurut dia, aktivitas transaksi judi di tengah masyarakat semakin meningkat setiap tahunnya. Kurangnya literasi keuangan membuat bangak generasi muda yang tergoda iming-iming kekayaan instan lewat permainan ini.

Nastir menyebut, hingga saat ini, masih ditemukan modus penggunaan rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual-beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku perjudian online. Kemudian rekening tersebut digunakan sebagai rekening penampungan dana perjudian oleh pelaku perjudian.

Berita Lainnya:
Konsesi Tambang untuk Ormas dan Potensi Hegemoniknya

Karena itu, Natsir berpesan, masyarakat diharapkan tidak memberikan rekening yang dimilikinya kepada orang lain yang berpotensi digunakan untuk kegiatan tindak pidana. Hal itu karena dana hasil perjudian online sebagian dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan cangkang.

“Hal ini menyebabkan kerugian ekonomi bagi negara. Masyarakat diharapkan untuk tidak terlibat dalam perjudian online atau perjudian dalam media apa pun. Judi dalam hukum yang berlaku di Indonesia dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana,” ucap Natsir.

Piala Dunia U-17 Indonesia mulai berlangsung sejak 10 November hingga 2 Desember 2023.
Segera beli dan dapatkan tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 di Jakarta, Bandung, Solo,
dan Surabaya di laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches

Sumber: Republika


Reaksi & Komentar

مَّا لَهُم بِهِ مِنْ عِلْمٍ وَلَا لِآبَائِهِمْ ۚ كَبُرَتْ كَلِمَةً تَخْرُجُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ ۚ إِن يَقُولُونَ إِلَّا كَذِبًا الكهف [5] Listen
They have no knowledge of it, nor had their fathers. Grave is the word that comes out of their mouths; they speak not except a lie. Al-Kahf ( The Cave ) [5] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi