Mantan Keuchik Sirimo Mungkur Aceh Singkil Ditahan Jaksa 20 Hari
ACEH

Mantan Keuchik Sirimo Mungkur Aceh Singkil Ditahan Jaksa 20 Hari

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

SINGKIL – Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menahan Keuchik Sirimo Mungkur, Kecamatan Suro inisial ‘KC’ karena diduga penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBKam) tahun anggaran 2018 – 2021.

ADVERTISMENTS

“Keuchik Sirimo Mungkur inisial KC yang bertugas masa jabatan periode 2015 – 2021 diduga telah menyelewengkan dana APBKam ratusan juta sehingga ditahan hari ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Munandar melalui Kasi Intelijen Budi Febriandi kepada wartawan Rabu (29/11).

Budi menyebutkan penahanan tersangka “KC” dilakukan selama 20 hari terhitung tanggal 29 November hingga  18 Desember 2023 mendatang.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Gubernur Aceh Santuni Anak Yatim dan Lepas Pawai Takbir Idul Fitri

Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan alat bukti yang ditemukan, kata Budi, adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KC telah melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Subsidiair : Pasal 3 Jo. 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Gathering Ketiga BSI Maslahat di Panti Rahmania: Kisah Haru, Tawa dan Semangat Generasi Qur’ani

Dikatakan, dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana APBKam Desa Sirimo Mungkur Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018-2021 sebesar Rp. 486.398.869,71, yang telah dilakukan oleh tersangka.

“Akibat merugikan negara sebesar Rp. 486.398.869,71,sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN ) KC resmi ditahan,” tegasnya.(man)

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS