Mantan Keuchik Sirimo Mungkur Aceh Singkil Ditahan Jaksa 20 Hari

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Dari kanan mantan Keuchik Sirimo Mungkur, Aceh Singkil inisial KC ditahan jaksa terkait dugaan korupsi APBKam 2018-2021.(Foto: dok Kejari Aceh Singkil)

SINGKIL – Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menahan Keuchik Sirimo Mungkur, Kecamatan Suro inisial ‘KC’ karena diduga penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBKam) tahun anggaran 2018 – 2021.

ADVERTISEMENTS

“Keuchik Sirimo Mungkur inisial KC yang bertugas masa jabatan periode 2015 – 2021 diduga telah menyelewengkan dana APBKam ratusan juta sehingga ditahan hari ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Munandar melalui Kasi Intelijen Budi Febriandi kepada wartawan Rabu (29/11).

ADVERTISEMENTS

Budi menyebutkan penahanan tersangka “KC” dilakukan selama 20 hari terhitung tanggal 29 November hingga  18 Desember 2023 mendatang.

ADVERTISEMENTS

Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan alat bukti yang ditemukan, kata Budi, adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KC telah melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

ADVERTISEMENTS

Subsidiair : Pasal 3 Jo. 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENTS

Dikatakan, dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana APBKam Desa Sirimo Mungkur Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018-2021 sebesar Rp. 486.398.869,71, yang telah dilakukan oleh tersangka.

“Akibat merugikan negara sebesar Rp. 486.398.869,71,sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN ) KC resmi ditahan,” tegasnya.(man)

Exit mobile version