Ngaku Saldo ATM Rp 0 hingga Anaknya Jualan Pinggir Jalan, Rafael Alun Banjir Hujatan Netizen

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun menangis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (27/11/2023) lalu.

ADVERTISEMENTS

Melalui pernyataan dalam sidang, Rafael Alun menceritakan mengenai kesulitan yang dialami oleh keluarganya saat ini.

ADVERTISEMENTS

Bagaimana tidak, seluruh harta kekayaan mantan Dirjen Pajak tersebut sepenuhnya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENTS

Ia menceritakan mengenai usaha anggota keluarganya dalam menyambung hidup usai dirinya dan Mario Dendy ditahan.

ADVERTISEMENTS

Rafael Alun juga mengatakan seluruh rekening milik keluarganya telah habis tak bersisa karena disita oleh KPK.

ADVERTISEMENTS

Imbasnya, sang anak yang merupakan kakak dari Mario Dendy tersebut harus berjualan ayam goreng di pinggir jalan.

Mantan Dirjen Pajak tersebut juga mengaku, jika sang istri kini tak punya uang hingga saldonya nol dan hidup dibantu oleh menantu. 

Warganet yang melihat hal tersebut pun rupanya masih menaruh curiga dan menuduh Rafael Alun terlalu mengada-ngada.

Bahkan, netizen tetap membanjiri pengakuan Rafael Alun dengan beragam komentar dan juga hujatan.

“Yakali dah kaga mungkin bgt, orkay sekelas Rafael alun pasti masih ada simpenan atau ga link keluarga yg bantu mereka. banyakan ntn drama indosiar keknya si bapak!,” komentar akun Instagram @arpansanusi26.

“Air mata buaya nihh..sinetron nehh,” komentar akun Instagram @donnyktm.

Diketahui sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo ditangkap karena terjerat kasus gratifikasi hingga Rp 16 miliar.

Tak hanya itu, Rafael Alun rupanya juga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 dengan total Rp 36.828.825.882 dan pada periode 2011-2023 sebanyak Rp 26.100.637.528.

Terkait tindak pidana korupsi, ia didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan dalam kasus pencucian uang, Rafael Alun didakwa dengan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Akibat kasus tersebut, seluruh usaha milik keluarganya harus disita termasuk restoran miliknya yang berada di Jogja dan juga bisnis kosnya. 

Exit mobile version