NASIONAL
NASIONAL

Agus Rahardjo Tidak Mungkin Bohong Bertemu Jokowi Bahas Setnov

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Politikus Ferdinand Hutahaean mengungkapkan bahwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tidak mungkin berbohong bertemu Presiden Joko WIdodo (Jokowi) membahas kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov) tahun 2017 silam.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pasalnya menurut Ferdinand, Agus Rahardjo akan terjerat hukum jika berbohong dipanggil Jokowi untuk menghentikan kasus Setnov saat menjabat sebagai Ketua KPK, didukung dengan rekam jejaknya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Hahahahahahahaha ya ngga mungkinlah Agus Rahardjo bohong. Kenapa? Karena memiliki resiko hukum terhadap dirinya bila bohong. AR juga tak punya rekam jejak suka bohong seperti…,” ujarnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Jumat (1/12).

Berita Lainnya:
Rapat Dengan Menteri PKP, Komisi V DPR RI Pertanyakan Gambar Gibran
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut pernah dipanggi Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus E-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ari mengatakan pihaknya telah memerika riwayat agenda pertemuan antara Jokowi dengan Agus, namun di dalam agenda pertemuan tersebut tidak ada atau tidak pernah terjadi.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden,” kata Ari saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (1/12).

Berita Lainnya:
KIM Plus Tak Khawatir Pramono-Rano Temui Anies, Bersyukur FPI Putuskan Dukung RK-Suswono
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Ia pun meminta publik untuk melihat realita dalam kasus Setnov, dimana proses hukum terhadap mantan Ketua DPR RI itu tetap berjalan dan sudah mencapai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Ari menekankan pada tahun 2017, Jokowi meminta dengan tegas agar Setnov mengikuti proses hukum di KPK. “Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik,” kata dia.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya