NASIONAL
NASIONAL

Buka Kelakuan Jokowi di Kasus Setnov, Agus Rahardjo dan Keluarga Terancam ‘Diganggu’

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu merasa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan keluarga terancam ‘diganggu’ setelah membuka kelakuan Presiden Joko WIdodo (Jokowi) dalam kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Berdasarkan yang disampaikan Ketua KPK periode 2015-2019 itu, Jokowi diketahui memanggil Agus Rahardjo sendiran ke Istana dan memintanya dengan marah untuk menghentikan kasus yang menjerat Setnov.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Setelah pak Agus Raharjo bicara apa adanya, tidak tertutup kemungkinan beliau dan keluarga akan “diganggu” – mohon perkenan agar kita semua ikut mengawal keselamatan beliau,” ucap Said Didu dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Jumat (1/12).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan kasus yang menjerat Setnov, korupsi e-KTP.

Berita Lainnya:
Perintah Prabowo Pangkas Anggaran Seremonial Patut Disambut Gembira
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Setnov diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017, waktu itu ia menjabat Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu partai Politik yang mendukung Jokowi.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Agus terlebih dahulu menyampaikan permintaan maaf sebelum menyampakan peristiwa tersebut, ia mengaku baru pertama kali mengungkapkannya di hadapan media.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak,” kata Agus dalam wawancara dengan Rosi yang tayang di Kompas TV, Kamis (30/11/2023).

“Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” lanjut Agus.

Ketika dipanggil sendiri, Agus merasa heran karena biasanya presiden memanggil lima pimpinan KPK sekaligus, ia juga diminta masuk ke Istana melalui jalur masjid, bukan ruang wartawan.

Berita Lainnya:
Golkar DKI Sebut Banyak 'Anak Abah' Balik Kanan Pasca Pertemuan Pramono-Anies

Saat masuk ruang pertemuan, Agus melihat Jokowi sudah marah, namun ia tidak mengerti maksudnya, tapi setelah duduk ia tahu bahwa presiden meminta KPK untuk menghentikan kasus Setnov.

“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’, Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” ujarnya.

Tapi Agus menolak peruntah Jokowi, karena Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e KTP dengan tersangka Setnov sudah dimulai 3 minggu sebelumnya, dan ketika itu tidak ada mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu,” kata Agus.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya