ICJ berpusat di Den Haag, Belanda, dan didirikan oleh Piagam PBB. Tugas utamanya adalah memberikan keputusan dalam kasus-kasus yang diajukan oleh negara-negara anggota atau organisasi internasional yang diotorisasi oleh Majelis Umum PBB.
Sementara, Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court ICC adalah lembaga hukum internasional yang berfokus pada penuntutan individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan genosida, dan kejahatan agresi.
ICC beroperasi sebagai pengadilan permanen dan independen yang berusaha menegakkan keadilan internasional. Berbeda dengan ICJ, ICC tidak memutuskan sengketa antara negara-negara; sebaliknya, fokusnya adalah pada individu yang bertanggung jawab atas kejahatan serius di tingkat internasional. ICC berkantor pusat di Den Haag, Belanda, dan didirikan oleh Statuta Roma.
Terakhir, Menlu Retno menekankan perlunya menghidupkan kembali proses perdamaian dan Politik antara Palestina dan Israel. Menanggapi pertanyaan tentang Palestina, Menlu Retno mengatakan pentingnya mengidentifikasi dan menuntaskan akar masalah, “Sederhana dan jelas, pendudukan di tanah Palestina harus diakhiri,” ucapnya.
Menurut Retno, tidak ada solusi militer untuk konflik ini. Solusi politik adalah satu-satunya jawaban. “Kita memerlukan proses negosiasi yang kredibel yang transparan dan adil, dengan Palestina dan Israel memiliki kedudukan setara sebagai anggota penuh PBB, mengarah pada ‘solusi dua negara berdasarkan parameter yang disepakati secara internasional,'” ujarnya, menggambarkan visi yang jelas untuk penyelesaian yang berkelanjutan.
Sebagai kesimpulan, Menlu Retno mendesak komunitas global untuk bersatu demi kemanusiaan dan keadilan dalam membawa perdamaian ke Palestina dan wilayah sekitarnya. “Hanya dengan bersatu kita dapat membawa perdamaian ke Palestina dan wilayah tersebut. Hanya dengan menggunakan hati kita dapat membawa kemanusiaan dan keadilan.”