NASIONAL
NASIONAL

Istana Bantah Agus Rahardjo, Revisi UU KPK untuk Penguatan Bukan Pelemahan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pihak Istana membantah pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo yang menyebut bahwa revisi UU KPK merupakan imbas dari ketidaksukaan Presiden Joko WIdodo (Jokowi) terhadap pengusutan kasus korupsi e-KTP.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan komitmen Presiden Jokowi untuk terus mendorong penguatan lembaga antirasuah.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Kita semua sebenarnya sepakat termasuk Presiden itu mendorong penguatan KPK itu dijalankan dan kita lakukan secara bersama-sama,” kata Ari di Jakarta, Jumat (1/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Ary menegaskan revisi UU KPK bukan kemauan presiden, melainkan aspirasi dari berbagai kalangan, mulai dari legislatif, eksekutif, yudikatif hingga koalisi masyarakat sipil.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Jadi kita semua sebenarnya sepakat termasuk Presiden itu mendorong penguatan KPK itu dijalankan dan kita lakukan secara bersama-sama, baik itu oleh pemerintah, oleh DPR, dan juga oleh masyarakat sipil,” jelasnya.

Berita Lainnya:
Kronologi Kericuhan Debat Pilbup Tapanuli Tengah 2024, Masinton Pasaribu Didorong hingga Walpri Diduga Tenteng Pistol
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Soal ada tidaknya motif Politik dari pernyataan Agus Rahardjo, Ari menyatakan tidak bisa menjawab hal tersebut. Namun, ia menekankan bahwa pertemuan presiden dengan Agus Rahardjo sebagaimana diutarakan Agus tidak pernah ada dalam agenda resmi Presiden.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Soal pernyataan Agus Rahardjo yang menyebut ada sosok Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam pertemuan kala itu, Ari mempersilakan wartawan menanyakan kepada Pratikno sepulang dari mendampingi Presiden kunjungan kerja ke Dubai, Persatuan Emirat Arab. “Informasi yang saya miliki adalah tidak ada agenda saat itu dengan bapak Presiden,” ucap dia.

Sebelumnya, Agus Rahardjo dalam sebuah wawancara di stasiun televisi nasional mengungkapkan dirinya pernah dimarahi Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran menangani kasus korupsi e-KTP, pada tahun 2017 silam.

Pasalnya kasus tersebut menjerat Setya Novanto, yang kala itu menjabat sebagai Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, salah satu partai pendukung pemerintahan Jokowi.

Berita Lainnya:
Iran Bobol Email Donald Trump, Isinya 'Daging' Semua

“Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” kata Agus, di Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Ia mengaku sempat dipanggil menemui Jokowi. Ketika bertemu, Agus mendapati Jokowi sudah marah. Ia pun heran dan tidak mengerti maksud Jokowi. Setelah duduk ia baru sadar Jokowi minta kasus tersebut disetop. “Presiden sudah marah, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” tutur Agus.

Agus menolak perintah Jokowi. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e KTP dengan dengan tersangka Setya Novanto sudah terbit tiga minggu sebelumnya.

Agus melanjutkan, beberapa waktu setelah kejadian itu, Undang-Undang KPK direvisi. Setelah direvisi, KPK memiliki mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya