NASIONAL
NASIONAL

KPK Cekal 4 Orang, Termasuk Wamenkumham Untuk Berpergian Keluar Negeri

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Tercatat ada empat orang yang dicekal keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat surat yang diajukan ke Ditjen Imigrasi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Keempat orang tersebut  di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama enam bulan sejak tanggal 29 November 2023,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat 1 Desember 2023.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Ali juga mengungkapkan, cegah dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada  proses penyidikan.

Berita Lainnya:
Misteri Maling Sepeda di Surabaya Kebal Dikeroyok Warga, Langsung Tewas saat Cincin Akiknya Dilepas
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Kami sampaikan kembali, bahwa  penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sebelumnya KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Berita Lainnya:
Netizen Kembali Serukan Usut Yaqut soal Kuota Haji Pasca Ditangkapnya Tom Lembong
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. “Empat tersangka, tiga dari pihak penerima, dan satu pihak pemberi,” kata Alex.

Untuk diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya