INTERNASIONALPALESTINA

Rabi Yahudi yang Keluarkan Fatwa Bombardir RS Gaza Tewas dalam Serangan di Yerusalem

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Rabi sekaligus hakim senior Israel Elimelech Wasserman yang memberi ‘fatwa’ terkait bom di rumah sakit Jalur Gaza Palestina, turut tewas dalam serangan penembakan di Yerusalem pada Kamis (30/11/2023).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Mengutip AFP, Jumat (1/12/2023), Hamas kemudian mengeklaim bertanggung jawab atas serangan penembakan tersebut yang menewaskan tiga orang.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kabar kematian itu terungkap usai Menteri Pelayanan Keagamaan Michael Malchieli menyatakan satu dari tiga korban yang tewas di Yerusalem adalah Wasserman.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Ia menerangkan insiden ini terjadi saat Rabi Wasserman dalam perjalanan menuju Pengadilan Rabbi di Ashdod. Malchieli pun menyampaikan duka cita untuk hakim senior ini.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Semoga jalan dia diberkati,” kata Malchieli, dikutip Jerusalem Post, Kamis.

Berita Lainnya:
Pasukan Israel 'Culik' Anggota Senior Hizbullah
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kepala Rabi Yitzhak Yosef juga menyampaikan bela sungkawa untuk Wasserman.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“[Saya] berduka atas pembunuhan tragis hakim rabi, Rabi Elimelech Wasserman, yang dibunuh secara brutal oleh pelaku kejahatan pagi ini di Yerusalem,” kata Yosef dalam pernyataan resmi.

Wasserman merupakan salah satu korban dalam serangan yang dilakukan Hamas di Yerusalem pada Kamis.

Semasa hidup, dia dianggap sebagai salah satu hakim senior. Wasserman juga berpengalaman dan memiliki pengetahuan yang luas soal Talmud atau kumpulan ajaran, hukum, hingga interpretasi sastra Yahudi, dan keputusan hukum Yahudi.

Dia juga sempat menuai sorotan usai menjadi salah satu sosok yang mengeluarkan fatwa untuk mengizinkan pengeboman Rumah Sakit Al Shifa di Gaza.

Berita Lainnya:
WNI Ditangkap Imigrasi AS, Diduga Terlibat 'Black Money Scam'

Menurut laporan Watan, sekitar 43 rabi telah mengeluarkan fatwa yang mengizinkan pengeboman di RS Al Shifa ke Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Keputusan itu muncul usai puluhan ribu warga Palestina mencari perlindungan di tempat tersebut imbas gempuran Israel yang mengenai rumah mereka.

Israel melancarkan serangan ke Al Shifa pada pertengahan November. Mereka juga sempat mengepung rumah sakit tersebut.

Tak hanya itu, Israel merangsek masuk ke RS dan melepas tembakan hingga menyebabkan korban luka.

Sebelum menggempur habis-habisan RS itu, Israel menuduh Al Shifa menjadi markas Hamas. Di sana, kata mereka, terdapat terowongan yang menuju rumah pemimpin Hamas. Namun, pihak RS Al Shifa membantahnya. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya