NASIONAL
NASIONAL

Dari Pengakuan Agus Rahardjo, Aktivis Anti Korupsi: Presiden Paling Depan Membunuh KPK

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah alias Castro menilai pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal adanya intervensi Presiden Joko WIdodo dalam penanganan kasus korupsi e-KTP, telah mengkonfirmasi bahwa selama ini operasi pelemahan komisi antirasuah lahir dari kekuasaan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Presiden yang harusnya jadi panglima pemberantasan korupsi, justru paling depan membunuh KPK. Ini kan paradoks,” ujar Castro saat dihubungi Inilah.com, Senin (4/11/2023).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dari situ kemudian Castro menyimpulkan bahwa KPK era saat ini, tidak salah disebut sebagai alat gebuk kekuasan. Hal ini tercermin dari disahkan revisi UU KPK pada tahun 2019 lalu.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Revisi yang didesain untuk menundukkan KPK, mengontrolnya di bawah kekuasaan pemerintah,” jelas dia.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ia pun berharap UU KPK dikembalikan seperti awalnya agar mengembalikan marwah lembaga anti rasuah yang indipenden.

Berita Lainnya:
Berbagai Pengakuan Orang-orang yang Pernah Dibantu Mardani Maming, Puji Ketulusan Sosok Pemimpin
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Awal kehancuran KPK dimulai dari revisi UU nya. Kalau mau KPK kembali sebagaimana harapan publik, KPK harus dikembalikan seperti semula,” tandas Castro.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sebelumnya Agus Rahardjo mengungkapkan soal intervensi dari Presiden Joko Widodo dalam proses penanganan perkara kasus dugaan korupsi e-KTP.

“Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretariat Negara). Jadi, saya heran ‘biasanya manggil (pimpinan KPK) berlima ini kok sendirian’. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil,” tutur Agus dalam program Rosi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (1/12/2023).

“Itu di sana begitu saya masuk presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak ‘hentikan’. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” lanjutnya.

Berita Lainnya:
Ketua MPR Lelang Sapi Limosin Bobot 1 Ton, Hasilnya Disumbangkan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Namun, Agus tidak menjalankan perintah itu dengan alasan sprindik sudah ditandatangani pimpinan KPK tiga minggu sebelum pertemuan tersebut.

“Saya bicara (ke presiden) apa adanya saja bahwa sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu enggak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), enggak mungkin saya memberhentikan itu,” jelas Agus.

Agus merasa kejadian tersebut berimbas pada diubahnya Undang-Undang KPK.

Dalam revisi UU KPK, terdapat sejumlah ketentuan penting yang diubah.

Di antaranya KPK kini di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya