IN-DEPTH

Ubah Aturan Demi Melanjutkan Kekuasaan, Jokowi Akhirnya Berubah Dari Merakyat Menjadi Otoriter

image_pdfimage_print

Pemimpin-pemimpin yang terpilih tidak seharusnya memunggungi demokrasi dan mengutamakan aspirasi rakyat.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Apalagi,  aspirasi rakyat terutama dalam saluran digital, terhambat dengan adanya pasukan siber,” tegasnya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Berikut 29 Tanda-tanda Pemerintah Otoriter Menurut YLBHI:

  1. Membuat PP Pengupahan yang bertentangan dengan UU (2015)
  2. Memperlemah (Kemungkinan Adanya) Oposisi dengan Mengacakngacak Parpol melalui Melawan Hukum Putusan MA: Golkar (2015).
  3. Memperlemah (Kemungkinan Adanya) Oposisi dengan Mengacakngacak Parpol melalui Melawan Hukum Putusan MA: PPP (2016).
  4. Membiarkan Pembantunya Membangkang terhadap Putusan MK (2016).
  5. Membatasi Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Melalui PP 60/2017 yang Bertentangan dengan UU 9/1998 (2017)
  6. Perppu Ormas Membubarkan Ormas Tanpa Pengadilan (2017).
  7. UU 5/2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perpu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UndangUndang mengkaburkan batasan peran TNI dalam urusan pertahanan.
  8. Permendagri 3/2018 tentang tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian/SKP (2018).
  9. Hak Tidak Memilih/Golput dijerat UU Terorisme dan UU ITE (2019).
  10. Penggunaan Pasal Makar oleh Kepolisian Secara Sembarangan.
  11. Melegalkan Kriminalisasi Pemilik Hak atas Tanah dengan Dalih Komponen Cadangan (2019).
  12. Mengembalikan Dwi Fungsi Aparat Pertahanan.
  13. Mengembalikan Dwi Fungsi Aparat Keamanan: Polri.
  14. SK Menkopolhukam No. 38/2019 tentang Tim Asistensi Hukum (2019).
  15. Menyetujui SKB tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka
  16. Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada Aparatur Sipil Negara (2019).
  17. Pemberangusan Masif Hak Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
  18. (2019)
  19. Pemerintah memasukkan/setuju pasal makar, penghinaan presiden dan penodaan agama dalam RKUHP (2019)
  20. Operasi Militer Ilegal Di Papua (2019).
  21. Pemadaman Internet di Papua (2019).
  22. UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Penelitian (2019).
  23. Mengabaikan Partisipasi Publik dalam Rencana Pemindahan Ibukota Negara (2019).
  24. Meminta BIN dan Polri untuk Menangani Ormas yang Menolak Omnibus Law (2020).
  25. Berkehendak Menjalankan Darurat Sipil (2020).
  26. Membiarkan Anak Buahnya Melawan Putusan MK untuk Mengkriminalkan “Penghina” Presiden (2020).
  27. Membangkang terhadap Putusan MA tentang BPJS (2020).
  28. Berkehendak Bisa Mengubah UU dengan PP (2020).
  29. Pemberangusan Hak atas Kebebasan Berpendapat (2020).
  30. BIN Ikut Campur Diskusi Di Kampus (2020)
Berita Lainnya:
Pernah Patok 6%, Bappenas Ungkap Data Pertumbuhan Ekonomi Era Jokowi Tak Tercapai

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya