Draf RUU DKJ: Gubernur-Wagub Jakarta Ditunjuk dan Diberhentikan Presiden, Ini Respons Anies
NASIONAL
NASIONAL

Draf RUU DKJ: Gubernur-Wagub Jakarta Ditunjuk dan Diberhentikan Presiden, Ini Respons Anies

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan angkat bicara soal draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menerangkan Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih langsung oleh presiden.

ADVERTISMENTS

 Sebagaimana dilansir dari draf RUU DKJ Pasal 10 ayat 2, berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD”. Eks Gubernur DKI Jakarta ini enggan memberikan komentar lantaran belum membaca dokumen draft RUU DKJ. 

Berita Lainnya:
Kepala BGN Sebut Timnas Kerap Kalah Tanding karena Kekurangan Gizi

“Saya belum lihat dokumennya, saya baca dulu baru saya bisa berkomentar ya, udah cukup,” kata dia, saat ditemui di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (5/12/2023). 

ADVERTISMENTS

 Sementara diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkatan selanjutnya. 

“Apakah hasil penyusunan RUU ini dapat kita proses lebih lanjut,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, yang dijawab setuju oleh perwakilan fraksi dalam rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. 

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Viral Percakapan Diduga Riezky Kabah Klaim Bisa Beli Hukum, Setelah Sebut Semua Guru Korupsi

Supratman menyatakan dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pandangan mini, delapan fraksi menyetujui dan satu fraksi menolak. 

Delapan fraksi menyetujui dengan catatan yakni PKB, PPP, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat dan PAN. Sementara fraksi yakni menolak adalah PKS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS