Sabtu, 09/11/2024 - 08:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
ACEH

Kinerja APBA 2023 Positif, Pj Gubernur Terima Penghargaan dari Kanwil DJPb Aceh

HARIANACEH.co.id|Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Aceh, Selasa (05/12/2023) di Kantor Gubernur Aceh. Penghargaan itu berkat kinerja positif Pemerintah Aceh dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2023.

Penghargaan kinerja positif 2023 dengan kategori instansi pemerintah dengan tingkat kolaborasi pelaksanaan APBN-APBD tertinggi itu diterima oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Aceh Izharul Haq, dalam momentum penyerahan DIPA dan TKD 2024 di Kantor Gubernur Aceh.

Penghargaan dengan kategori yang sama juga diterima oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh dan Badan Pusat Statistik Aceh. Selain kategori tersebut, Kanwil DJPb Aceh juga menyerahkan dua kategori penghargaan lainnya untuk pemerintah Kabupaten/Kota.

Kategori kedua adalah pemerintah daerah dengan penyerapan APBD dan penyaluran TKD tertinggi. Penghargaan kategori ini diraih oleh Pemerintah Kota Subulussalam dengan peringkat pertama. Kemudian pemerintah Kabupaten Pidie dan Bener Meriah untuk peringkat dua dan tiga.

Penghargaan terakhir diberikan kepada Pemda dengan kategori tingkat dukungan pembiayaan UMKM melalui penyaluran kredit program (KUR dan UMi) tertinggi. Peringkat pertama diberikan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh, kedua Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dan Pemerintah Kabupaten Bireuen dengan peringkat tiga. [*]

Artikel Kinerja APBA 2023 Positif, Pj Gubernur Terima Penghargaan dari Kanwil DJPb Aceh pertama kali tampil pada HARIANACEH.co.id.


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi